KBK.News, BANJARMASIN – Advokat dan Pemerhati Hukum Kalsel, Badrul Ain Sanusi Al Afif, SH, MH, mengungkapkan bahwa Asas Dominus Litis dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) memberikan kewenangan besar kepada jaksa penuntut umum untuk mengendalikan jalannya perkara pidana, mulai dari penyidikan hingga persidangan.
Badrul menyampaikan asas ini memberi jaksa penuntut umum kekuasaan penuh dalam menangani perkara pidana, yang bisa menyebabkan kerancuan atau tumpang tindih kewenangan antar institusi penegakan hukum.
“Kejaksaan memiliki wewenang untuk menghentikan perkara yang sedang diproses di Kepolisian, sesuai dengan UU No. 16/2004 yang memungkinkan kejaksaan untuk menghentikan perkara demi kepentingan umum,” ujar Badrul.
Namun, Badrul menilai bahwa Asas Dominus Litis tidak dapat diterapkan secara universal dan penuh oleh kejaksaan karena ada variabel lain yang harus diperhatikan, seperti substansi, struktur, dan budaya hukum.
“Hal ini bisa mengganggu sinergi antara Polri dan Kejaksaan dalam menjalankan kewenangannya,” sebutnya.
Menurutnya, berbagai pertimbangan dalam penegakan hukum yang berasaskan keadilan harus menjadi formula penting dalam pembaruan hukum, terutama terkait RKUHAP yang memerlukan berbagai aspek pertimbangan.
“Oleh karena itu, langkah yang paling tepat adalah meningkatkan sinergi antara Polri dan Kejaksaan,” tambahnya.
“Prinsip utama penegakan hukum adalah tercapainya rasa keadilan bagi masyarakat, dengan masing-masing lembaga—Polri, Kejaksaan, dan Peradilan—melaksanakan tugas pokok dan fungsinya tanpa tumpang tindih,” tutup Badrul.