KBK.News, MARTAPURA – Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, pertanyakan progres bangunan UPT Puskesmas Sungai Tabuk 1 yang sudah diresmikan namun belum beroperasi, Kamis (25/4/2024) pagi.
Selain itu, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV dengan Dinkes Banjar dan Dinas PUPRP Banjar tersebut juga mempertanyakan kelayakan bangunan UPT Puskesmas Martapura 2 yang mengalami gagal bangunan pada pertengahan tahun 2023 yang lalu.
“Pada rapat hari ini, kita meminta pelayanan di puskesmas jangan sampai terganggu. Karena kita melihat Puskesmas Sungai Tabuk I yang baru diresmikan beberapa waktu, hingga saat ini belum difungsikan,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Banjar, Gusti Abdurachman, yang kerap disapa Antung Aman.
“Menurut pihak Dinkes akan beroperasi paling lambat Juni 2024 mendatang,” lanjutnya lagi.
Sementara, untuk membahas tentang bangunan UPT Puskesmas Martapura 2 yang mengalami gagal bangunan, Komisi IV turut mengundang pihak Dinas PUPRP Kabupaten Banjar sebagai Tim Penilai Ahli (TPA), untuk memberikan rekomendasi terkait Sertifikat Layak Fungsi (SLF) bangunan dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Berdasarkan surat tersebut, beber Antung Aman, memang bangunan tersebut ternyata dinyatakan tidak layak untuk difungsikan.
“Namun, surat yang menyatakan tidak layak itu belum diperlihatkan kepada kami. Kalau memang tidak layak berarti harus direlokasi atau dibangun kembali, seperti itu umumnya,” bebernya.
Ironisnya, lanjut Antung Aman, RDP kali ini hanya dihadiri Kasi dari Dinkes Banjar. Sementara Kepala Dinkes beserta Kadis sedang berada di luar daerah menghadiri Rakerkesnas.
“Padahal ini permasalahan yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak, oleh karena itulah kehadiran pejabat tertentu untuk RDP ini sangat penting untuk mengambil kebijakan apa yang harus diambil selanjutnya,” jelasnya.
“Harusnya kepala daerah (Bupati Banjar) bisa memerintahkan SKPD untuk tidak menyepelekan undangan rapat kami,” tutup Politisi Senior Partai Golkar ini.