KBK.NEWS, BALIKPAPAN – Komunitas Pers Balikpapan menggelar aksi damai menolak revisi Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, karena berpotensi membungkam kebebasan pers, Senin (3/6/2023).
Aksi tersebut digelar puluhan jurnalis yang tergabung di Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Aksi ini digelar di depan Gedung DPRD Kota Balikpapan dan terlihat sejumlah anggota polisi berjaga untuk pengamanan.
Di dalam orasinya para jurnalis yang tergabung dalam Komunitas Pers Balikpapan menyampaikan beberapa pasal yang akan direvisi dan membahayakan kebebasan pers.
Mereka menyebut pasal-pasal kontroversi yang disusun Komisi I DPR RI akan memberangus kebebasan pers dan merenggut hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi.
Ketua AJI Balikpapan, Teddy Rumengan dalam orasinya di hadapan anggota DPRD Kota Balikpapan menyampaikan, bahwa sejumlah pada yang sangat kontroversial yang tujuannya jelas membungkam kebebasan pers. Apalagi perumusan revisi undang undang tersebut tidak melibatkan partisipasi masyarakat atau pihak yang berkepentingan seperti insan pers di Indonesia.
” Karena itu, Revisi Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, nampak sekali berpotensi membungkam kebebasan pers di Indonesia,” tegas Teddy Rumengan.
Pada aksi damai ini Komunitas Pers Balikpapan menyampaikan sejumlah pasal kontroversi dalam revisi Undang-undang Penyiaran :
Pasal 8A ayat (1) huruf (q) bahwa KPI berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik dan hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pers bahwa kewenangan menyelesaikan sengketa pers berada di Dewan Pers.
Pasal 34F ayat (2) huruf (e) mengatur penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran lain wajib memverifikasi konten siarannya ke KPI sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS).
Penyelenggara penyiaran yang dimaksud dalam pasal ini termasuk kreator yang menyiarkan konten lewat Youtube, TikTok, atau media berbasis user generated content (UGC) lainnya.
Pasal 50B ayat (2) huruf (c) melarang penayangan eksklusif hasil produk jurnalistik investigasi.
Pasal 50B ayat (2) huruf (k) dilarang membuat konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik
Pasal 51 huruf E yang mengatur penyelesaian sengketa jurnalistik berdasarkan keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan
Peraturan tersebut berpotensi menimbulkan dualisme antara Dewan Pers dan KPI karena dapat memutuskan aduan terkait sengketa jurnalistik.
Berdasarkan hal tersebut, Kami Komunitas Pers Balikpapan menyatakan sikap
1. Menolak pembahasan RUU Penyiaran, karena cacat prosedur dan merugikan publik, serta jadi pintu masuk bagi aturan-aturan yang tidak sesuai dengan kebebasan pers.
2. Mendesak DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Penyiaran karena bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan penuh multi tafsir serta dapat mengkrimalisasi pers.
3. Meminta DPR untuk melibatkan partisipasi publik dan berpedoman pada UU Pers dalam pembuatan regulasi tentang Pers.