KBK.News, MARTAPURA – Beredar isu, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan, diduga sejumlah Partai Politik di Kabupaten Banjar harus mengembalikan dana bantuan parpol (Banpol), Jumat (19/4/2024).
Namun, hal tersebut langsung dibantah oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Banjar, melalui Sekretaris, Wasis Nugraha. Ia mengatakan tidam ada permasalahan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP Kalsel.
“Artinya, semua yang kita laksanakan dan fasilitasi, baik secara administrasi sudah sesuai pertanggungjawaban. Kalau pun terjadi permasalahan, mungkin itu permasalahan di internal Parpol masing-masing,” ucap Wasis, Jumat (19/4/2024) pagi.
Ia menyebutkan, pada Bulan Oktober 2024 mendatang, pihaknya akan melakukan pergeseran anggaran untuk dana Banpol, sehingga harus dilakukan penghitungan.
“Karena pada Oktober 2024 nanti akan ada keputusan baru dari KPU terkait calon anggota dewan terpilih pada Pileg 2024 yang dilantik, sehingga penghitungan dana Banpol akan dilakukan pergeseran,” sebut Wasis
“Artinya, dari 10 Parpol Pemilih Umum (Pemilu) 2019 yang dianggarkan menerima dana Banpol, setelah Oktober 2024 nanti akan ada dua tambahan Parpol yang menerima dana Banpol, yakni Parpol Gelora, dan PBB,” lanjutnya lagi.
Wasis memaparkan, dari dana yang tersedia, yakni 12 bulan, pihaknya akan membayarkan 8 bulan dianggaran 2023.
“Maka, dana yang 4 bulan akan kita ajukan penambahan berdasarkan penghitungan jumlah suara sah dan jumlah kursi yang didapat Parpol baru di Pileg 2024 setelah ditetapkan KPU,” papar Wasis.
Informasi tambahan, Parpol Pemilu 2019 yang mendapatkan dana hibah Banpol tahun anggaran 2020, ada sebanyak 10 parpol, yakni parpol NasDem, PKB, PKS, PDI-P, Golkar, Gerindra, Demokrat, PPP, dan Hanura. Untuk PAN masih belum melengkapi berkas persyaratan, sehingga tidak dapat melakukan pencarian.
Sementara, jumlah dana untuk Banpol di Kabupaten Banjar yang sebelumnya sebesar Rp4.000 per suara pada November 2022 lalu telah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Banjar untuk dinaikkan menjadi Rp6.000 per suara.