Tim Hukum H2D laporkan dugaan pembagian Bakul Purun berisi sembako ke Bawaslu Banjar yang terjadi di wilayah pemungutan suara ulang (PSU) di Kota Serambi Mekkah Martapura, Selasa (30/3/2021).
Tim Hukum Paslon Gubernur Kalsel Nomor Urut 02, Haji Denny Indrayana – Haji Difriadi (H2D) menerima laporan masyarakat tentang dugaan pelanggara pada PSU Pilgub Kalsel. Dugaan pelanggaran tersebut, yakni pembagian Bakul Purun berisi sembako di Kota Serambi Mekkah atau Kota Martapura.
“Iya betul saat ini saya bersama Tim Hukum H2D, Pak Jurkani melaporkan dugaan pelanggaran PSU Pilgub Kalsel di wilayah Kecamatan Martapura atau Kota Serambi Mekkah,” jelas AS, salah seorang saksi, Selasa (30/3/2021).
Menurut AS, banyak bakul purun dibagikan di wilayah PSU di Kota Serambi Mekkah Martapura, diantaranya di Kelurahan Murung Keraton RT 05, Martapura, Kabupaten Banjar.
“Suriansyah, Ketua RT 05 menerima Bakul Purun berisi sembako yang diduga dibagikan oleh Timses Paslon Gubernur Kalsel yang lain. SR juga menjadi saksi dalam kasus dugaan pelanggaran ini, dan jumlah bakul purun yang dibagikan cukup banyak,” tegasnya.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Banjar,Divisi Penanganan Pelanggaran, Muhammad Syahrial Fitri membenarkan adanya laporan dari Tim Hukum H2D, Jurkani tentang dugaan pelanggaran tersebut.
“Kita terima dulu laporannya dan kemudian dilakukan kajian awal, formil dan materialnya untuk ditentukan tindakan selanjutnya,” pungkas Syahrial.