Site icon Kantor Berita Kalimantan

Balangan Gunakan Kertas HVS Untuk Dokumen Kependudukan

WhatsApp Image 2020 07 16 at 13 39 50 1

WhatsApp Image 2020 07 16 at 13 39 50 1

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Balangan telah mengeluarkan dan mencetak dokumen kependudukan menggunakan kertas HVS, Senin (20/7/2020).

Penggunaan kertas HVS menggantikan kertas sebelumnya ini sesuai dengan terobosan yang dilakukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Melalui terobosan ini, maka kartu keluarga, Akta Kelahiran dan dokumen lainnya bisa dicetak sendiri oleh masyarakat menggunakan kertas HVS biasa.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Balangan, Hifziani mengatakan, penggunaan kerta HVS ini sesuai dengan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019.

Sebelumnya, kata Hifziani, blangko yang digunakan dalam pencetakan dokumen kependudukan menggunakan kertas security printing. Tetapi sejak Bulan Juli 2020 diganti menggunakan kertas HVS 80 gram warna putih.

Mantan Kabag Tapem Balangan ini mengungkapkan, pencetakan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran ini bisa dilakukan secara mandiri. Hal itu karena untuk proses digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan sudah bisa dilakukan.

“Sekarang kita menggunakan format pengesahan dengan menggunakan format tanda tangan elektronik (TTE),” ungkapnya (16/7/2020).

Penggunaan tanda tangan elektronik pada dokumen kependudukan ini, ujar Hifziani, selain efektif dan efisien juga meningkatkan keamanan dokumen kependudukan itu sendiri.

“Setiap orang bisa mengetahui keaslian atau mengecek dokumen kependudukan yang dimilikinya hanya dengan cara Cek Barcode (Serial Number) yang ada di dokumen kependudukan yang ada,” tegasnya.

Menurut Kadisdukcapil ini, penggunaan teknologi bagian dari memperbaiki administrasi kependudukan dan mempermudah pengurusan dokumen kependudukan.

Penggunaan kertas putih HVS dan sistem kode QR ini, kata Hifziani akan mempermudah masyarakat. Jika dulu kalau kartu keluarga atau akta kelahiran hilang, maka warga harus datang ke Kantor Dinas Dukcapil untuk mengurusnya.

“Kalau sekarang tinggal cetak lagi di sendiri dan tetap bisa dicek keasliannya melalui kode QR pada dokumen di kertas HVS ini,” pungkasnya.

[penci_related_posts title=”Berita Menarik Lainnya Klik Saja Dibawah Ini” number=”4″ style=”grid” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]

SOURCE : http://infopublik.id

Exit mobile version