KBK.NEWS, MARTAPURA – Baliho caleg DPR RI masih bertengger di menara Masjid Datu Kalampayan di Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar dan masih kokoh terpasang infonya besok baru akan dilepas, Kamis (7/12/2023).
Dalam 2 hari terakhir masyarakat di Kabupaten Banjar dan Kalsel, hingga warganet ramai membicarakan pemasangan baliho caleg DPR RI Dapil Kalsel 1 di menara Masjid Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari (Datu Kalampayan).
Hingga hari Kamis (7/12/2023) baliho caleg DPR RI dengan nama Sandi Fitrian Noor tersebut masih belum diturunkan.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Banjar, Ramliannoor saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tentang baliho caleg yang Bertengger di Menara masjid Datu Kalampayan tersebut. Terkait hal itu pihaknya melalui Panwascam Astambul telah melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat, Camat Astambul, kepala desa atau pambakal.
Menurut Ramliannoor rumah ibadah seperti mesjid harus steril dari alat peraga kampanye, sehingga mereka menyampaikan kepada pihak terkait untuk ditertibkan.
“Bawaslu Kabupaten Banjar melalui Panwascam Astambul telah melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat, camat dan pambakal agar alat peraga kampanye tersebut ditertibkan,” jelasnya, Kamis (7/12/2023).
Menurut Ramli, berdasarkan informasi yang diterima dari Panwascam Astambul, bahwa besok, Jumat (8/12/2023) baliho di menara masjid Datu Kalampayan akan dilepas atau ditertibkan oleh warga bersama kepala desa.
” Dari informasi yang kami terima baliho caleg tersebut besok akan ditertibkan atau dilepas. Perlu saya sampaikan juga, bahwa kewenangan menertibkan atau melepas baliho caleg tidak pada Bawaslu tetapi kepada pemerintah melalui Satpol PP atau yang memasang,” tegas Ramliannoor.
Sebelumnya, sudah dilakukan untuk konfirmasi melalui sambungan telepon kepada Ketua Panwascam Astambul, Edwin. Namun hingga berita ini diturunkan belum terhubung.
Ada beberapa tempat yang harus steril dari APK parpol dan caleg, yakni tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah termasuk fasilitas milik Polri/TNI dan BUMN/BUMD. Hal tersebut tertuang di Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.