Site icon Kantor Berita Kalimantan

Bambang Widjojanto Laporkan Ibnu Sina – Arifin Ke Bawaslu Kalsel Atas Dugaan Pelanggaran Serius

Bambang Widjojanto (BW), Ketua Tim Penasehat Hukum Paslon Wali Kota Banjarmasin Nomor Urut 04 Hj Ananda-Mushaffa Zakir laporkan Paslon Wali Kota Nomor Urut 02 Ibnu Sina – Arifin ke Bawaslu Kalsel atas dugaan pelanggaran serius, Selasa (12/1/2021).

Laporan dugaan pelanggaran tersebut disampaikan BW dalam keterangan persnya hari ini, Selasa (12/1/2021). Disampaikanny juga, dalam laporan ke Bawaslu Kalsel diserahkan 56 alat bukti yang mendukung dalil-dalil hukum pelapor.

Mantan Komisioner KPK periode 2011-2015 tersebut menyatakan, pelanggaran atau kecurangan oleh Paslon 02 tersebut pada intinya dilakukan pada dua tahap yang sangat krusial. Hal itu dinilainya memberikan dampak signifikan pada Pilkada Kota Banjarmasin tahun 2020.

Pertama, pada saat Ibnu Sina masih menjabat sebagai Walikota Aktif atau belum mendaftar sebagai Paslon, yang dengan cerdik memanfaatkan posisinya sebagai Wali Kota Aktif untuk melakukan “kampanye terselubung”.  

Kedua, adalah dimasa kampanye dan masa tenang Pilkada, dimana berbagai pelanggaran serius telah terjadi termasuk dengan melibatkan sejumlah Aparatur Sipil Negara dalam melakukan kampanye, dan mempengaruhi warga untuk menjatuhkan pilihannya pada Paslon Nomor Urut 02. Karena itu paslon 04 mendalilkan terjadi pelanggaran atas ketentuan Pasal 71 Ayat (3) dan Pasal 73.UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Bambang Widjojanto tidak bersedia membuka lebih jauh mengenai pelanggaran yang dimaksud.

“Kami menghormati institusi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Untuk itu biarlah Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan  bekerja secara objektif berdasarkan norma-norma hukum yang berlaku. Kami telah serahkan Laporan kami secara lengkap yang disertai bukti-bukti yang telah kami verifikasi dengan ketat dan Insya Allah laporan akan terjadinya Pelanggaran Pilkada ini adalah riil dan tidak mengada-ngada. Kami percaya bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan adalah lembaga yang terhormat dan dapat dipercaya dan akan bekerja membahas laporan kami secara sungguh-sungguh dan profesional. Oleh karena itu, bagaimana laporan dan apa hasil telaah serta rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, marilah kita tunggu hasilnya dalam beberapa hari ini,” tegas mantan Kuasa Hukum BPN Prabowo – Sandiaga Uno ini.

Sebagai penutup, BW menyampaikan, Paslon Hj Ananda-Mushaffa Zakir sangat menghormati hukum, sehingga langkah untuk mempersoalkan kecurangan Paslon 02 Ibnu Sina-Arifin Noor dilakukan melalui koridor hukum yang tersedia. Bahwa Pilkada adalah proses dan hasil hukum yang harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip kejujuran, keadilan serta demokrasi.

“Oleh karena itu hendaknya tidak dinodai dengan praktek curang dengan cara menjanjikan atau memberikan uang kepada warga, agar warga bersedia mencoblos yang bersangkutan,” pungkas Bambang Widjajanto.

Exit mobile version