Bandar Sabu Diduga Bangun Pasar Narkoba di Kawasan Sawit dan Tambang, Polda Kaltim Usut TPPU
KBK.News, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika yang menyasar para pekerja perkebunan kelapa sawit dan pertambangan di Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser.
Selain menangkap bandar berinisial MYF (54), penyidik juga mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil bisnis narkotika tersebut.
Dilansir dari EksposKaltim, MYF merupakan target operasi dalam Operasi Antik Mahakam 2026.
Penangkapan itu sekaligus membongkar dugaan jaringan peredaran sabu yang telah beroperasi selama beberapa tahun di wilayah selatan Kalimantan Timur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menjadi bagian dari jaringan narkotika yang cukup besar.
“Pelaku merupakan target operasi yang berhasil kami ungkap. Berdasarkan analisis yang kami lakukan, tersangka merupakan bagian dari sindikat dan jaringan yang cukup besar,” ujar Romylus dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Jumat (31/7/2026).
Penyidik tidak hanya mengusut tindak pidana narkotika, tetapi juga menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut melalui skema pencucian uang.
Dalam perkara ini, polisi menyita uang tunai sekitar Rp1 miliar, dokumen kepemilikan lahan sawit seluas 13 hektare berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), serta dua unit mobil yang diduga dibeli menggunakan hasil bisnis narkotika.
“Aset-aset tersebut kami duga diperoleh dari hasil kejahatan narkotika. Komitmen kami bukan hanya menangkap pelaku, tetapi juga memiskinkan bandar dengan mengungkap tindak pidana pencucian uangnya,” tegas Romylus.
Berdasarkan hasil penyelidikan, MYF diduga mulai membangun jaringan peredaran narkotika di Muara Komam sejak 2023. Wilayah tersebut dinilai memiliki aktivitas ekonomi yang tinggi karena didominasi sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan, sehingga diduga dimanfaatkan sebagai pasar potensial bagi peredaran sabu.
Menurut penyidik, tersangka mampu mengedarkan sabu antara satu hingga 1,5 kilogram setiap bulan atau sekitar 12 hingga 18 kilogram dalam setahun.
- Selain itu, tersangka juga diduga menggunakan rekening pribadi maupun rekening pihak lain untuk menyamarkan aliran dana hasil transaksi narkotika.
Polisi juga mengungkap jaringan yang dibangun MYF menggunakan pola tertutup sehingga tidak semua orang dapat berhubungan langsung dengan tersangka.
“Polanya menggunakan sistem jejaring. Tidak semua orang memiliki akses kepada tersangka. Namun berkat kegigihan tim, jaringan tersebut akhirnya berhasil diungkap,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus itu, penyidik turut menyita satu paket sabu seberat 1,49 gram, pil ekstasi seberat 2,17 gram, satu timbangan digital, serta satu bundel plastik bening yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, MYF dijerat Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 607 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
