MARTAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, hingga saat ini masih melakukan pendalaman terkait retaknya bangunan UPT Puskesmas Martapura 2, Senin (23/10/2023).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepa Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjar, Muhammad Bardan. Ia mengatakan penyelidikan kasus tersebut akan berakhir pada tanggal 6 November 2023, setelag sebelumnya diperpanjang selama 30 hari.
“Yang pasti kita sudah melakukan pemanggilan kepada 18 orang saksi yang berkaitan kasus tersebut. Namun masih ada kelengkapan dokumen dokumen yang kurang,” ujar Bardan, Senin (23/10/2023) sore, di ruang kerja nya.
Dokumen yang dimaksud, lanjut Bardan, adalah dokumen pengadaan dan dokumen pelaksanaan masih belum didapatkan kejari Banjar.
Terlebih, Sebut Bardan, setelah bangunan gedung tersebut selesai, apakah bangunan tersebut sudah mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan lainnya atau tidak, pihaknya akan segera mencari tahu terlebih dahulu.
“Kita lihat saja nanti apakah ini termasuk perbuatan melawan hukum atau tidak. Nah, itu tugasnya Operasi Intelijen (Opsin) nanti,” sebut Bardan.
Ia mengungkapkan, kalau memang masuk dalam perbuatan hukum, kasus keretakan puskesmas ini kemungkinan akan naik ke Pidsus (Pidana Khusus).
“Ini harus dituntaskan hingga tanggal 6 November 2023. Karena menurut Kejaksaan Agung (Kejagung), Intelijen tidak boleh lagi melakukan pemanggilan,” jelasnya.
Pada proses pendalaman ini, Bardan memastikan pihaknya akan kembali memanggil beberapa saksi yang dipanggil sebelumnya untuk melengkapi dokumen yang masih kurang.
“Tentunya saya menginginkan dalam minggu ini harus selesai proses pendalamannya untuk melengkapi dokumen yang belum lengkap, minimal Senin (30/10/2023) depan sudah selesai,” harapnya.