Martapura- Pemerintah Kabupaten Banjar mulai wajibkan gedung-gedung yang merupakan fasilitas publik memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) guna kenyamanan dan keamanan (23/02/2018).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banjar Muhammad Hilman menyatakan, bahwa sejak tahun 2017 yang lalu pihaknya menyiapkan sebuah regulasi,yakni Sertifikat Laik Fungsi atau SLF. Hal ini berkenaan dengan standar mutu bagi sebuah bangunan atau gedung untuk fasilitas publik.
Menurut Hilman yang juga Ketua Umum Martapura Fc ini, ada beberapa hal yang dipatuhi masyarakat dalam membangun fasilitas umum seperti Izin Mendirikan Bangunan ( IMB), namun khusus SLF berfungsi agar publik merasa nyaman dan aman ketika berada di bangunan atau gedung.
“dari penyelenggaraan bangunan gedung itu ada hal baru, sebenarnya sudap harus di terapkan, kita siapkan regulasi ini supaya bisa memudahkan kita dalam pelaksanaannya. Pertama yang berkaitan dengan bangunan gedung itukan IMB, mengenai proses administrasi dan tekhnis. Dan melibatkan dinas terkait agar proses itu bisa cepat dan kemudahan bagi masyarakat. Dan SLF ini nantinya bisa memberikan rasa aman untuk masyarakat” ujarnya.
“ Semua gedung yang berfungsi sebagai fasilitas umum atau publik wajib memiliki SLF,” tegas Hilman.
Kepala Dinas PUPR Banjar ini juga mengungkapkan kemudahan untuk memiliki Sertifikat Laik Fungsi, diantaranya tidak dipungut biaya alias gratis.
” PUPR Kabupaten Banjar sudah menerbitkan 3 SLF, yakni untuk rumah sakit dan hotel,” pungkasnya.