Bantah Tudingan Denny Indrayana, Pejabat Banjarbaru Tegaskan Netralitas ASN
KBK.News, BANJARBARU – Seluruh jajaran Camat, Lurah, hingga perwakilan RT di Kota Banjarbaru bersatu menyuarakan sikap tegas terhadap tudingan yang menyebut mereka tidak netral dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru.
Dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Gawi Seberataan, Balai Kota Banjarbaru, Jumat (16/5/2025), mereka membantah keras tuduhan keterlibatan mendukung salah satu pasangan calon.
“Kami menyatakan dengan tegas, kami bukan relawan dozer yang digerakkan untuk memenangkan salah satu paslon di PSU Banjarbaru kemarin,” tegas Camat Cempaka, Dedy Hariadi.
Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap klaim kuasa hukum perkara 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Denny Indrayana, yang dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (15/5), menyebut mayoritas aparatur pemerintah di Banjarbaru dari camat hingga RT terlibat secara terstruktur dalam mendukung salah satu paslon.
Menolak keras tudingan itu, para pejabat kecamatan dan kelurahan secara kolektif menyatakan bahwa PSU telah dilaksanakan secara prosedural dan menjunjung tinggi netralitas aparatur sipil negara.
“Kami hanya ingin mengklarifikasi bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Kami berkomitmen menjaga netralitas sebagaimana amanat undang-undang,” tutur Dedy.
Sikap senada juga disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Sirajoni, yang hadir dalam pertemuan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya telah melakukan klarifikasi langsung terhadap para camat dan lurah.
“Sudah saya pastikan, mereka semua menyatakan tidak terlibat dalam politik praktis. Kami berdiri di atas prinsip netralitas ASN,” ujar Sirajoni.
Tak hanya dari level camat dan lurah, klarifikasi juga datang dari akar rumput. Widodo, salah satu perwakilan ketua RT, dengan tegas membantah isu pembagian uang atau keberpihakan di tingkat RT.
“Kami RT tidak pernah menerima atau melakukan hal-hal yang dituduhkan. Kami tahu tugas kami, dan kami menjunjung tinggi netralitas,” pungkas Widodo .