KBK.NEWS ​BANJARMASIN – Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret sosok DSW akhirnya menemui babak baru. Melalui kuasa hukumnya, DSW secara tegas membantah tudingan perzinahan yang dilaporkan oleh suaminya, LLF, ke Polresta Banjarmasin.

​Kabar yang sempat viral di media sosial tersebut disebut tidak sesuai dengan fakta lapangan yang terjadi saat penggerebekan.

Kronologi “Dua Jam” di Kamar Hotel

​Kuasa hukum DSW, H. Edi Sucipto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberadaan kliennya di hotel tersebut murni untuk urusan pekerjaan, bukan tindakan asusila. Berdasarkan keterangan resminya, berikut adalah fakta-fakta di balik kejadian pada Jumat, 10 April tersebut:

  • ​Waktu Singkat: Kamar dipesan pukul 06.00 WITA untuk istirahat sejenak, dan penggerebekan terjadi hanya dua jam setelahnya, yakni pukul 08.00 WITA.
  • ​Bukan Berduaan: Kamar tersebut dipesan untuk rombongan yang terdiri dari 3 perempuan dan 2 laki-laki.
  • ​Kondisi di Dalam Kamar: Saat petugas datang, DSW sedang bersama dua rekan bisnis laki-lakinya dalam keadaan berpakaian lengkap dan rapi.
  • ​Fokus Bisnis: “Mereka masih mengenakan sepatu dan sedang membicarakan kerja sama bisnis. Jadi, tuduhan perselingkuhan itu tidak benar,” tegas Edi Sucipto yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Peradi Banjarmasin.
BACA JUGA :  Sebulan Jelang Menikah, Anggota Polisi Muda Ini Nekat Habisi Mahasiswi ULM

Balik Melawan: Isu KDRT dan Gugatan Cerai

​Di balik drama penggerebekan ini, ternyata hubungan rumah tangga DSW dan LLF memang sudah berada di ambang kehancuran. Edi Sucipto membeberkan bahwa kliennya telah lebih dulu melayangkan gugatan cerai ke pengadilan.

​”Klien kami sudah mendaftarkan gugatan perceraian dan saat ini tinggal menunggu waktu persidangan,” ungkap Edi.

 

​Alasan di balik keputusan cerai tersebut pun cukup mengejutkan. DSW mengaku sering mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh LLF. Tak main-main, kasus dugaan KDRT ini pun telah resmi dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah.

Kesimpulan Pihak Kuasa Hukum

​Pihak DSW menilai laporan perselingkuhan yang dibuat oleh LLF merupakan upaya pengalihan isu atau serangan balik di tengah proses perceraian dan laporan KDRT yang sedang berjalan.

​Hingga saat ini, pihak DSW menyatakan akan tetap kooperatif mengikuti prosedur hukum di Polresta Banjarmasin sembari fokus mengawal kasus KDRT dan proses perceraian mereka.