KBK.NEWS JAKARTA – Banyak dana yang menganggur tidak terserap, Menteri Keuangan, Purbaya Sadewa mengancam mengalihkan dana ke program yang langsung dirasakan masuarakat, yakni bantuan sosial atau Bansos.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menerapkan kebijakan penarikan dan pengalihan dana pemerintah yang tidak terserap atau “menganggur” dari berbagai pos anggaran. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memastikan efektivitas belanja negara, dengan tujuan mengalokasikan kembali dana tersebut ke program lain yang dianggap lebih produktif dan memiliki dampak langsung pada perekonomian.

Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap lambatnya serapan anggaran di sejumlah kementerian, lembaga, maupun bank mitra. Menkeu Purbaya menekankan bahwa dana yang tidak terpakai hanya akan membebani keuangan negara karena potensi bunga utang dan tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Berikut adalah rincian beberapa pos anggaran yang menjadi target penarikan dan pengalihan oleh Menkeu Purbaya:

1. Pengalihan Dana Program Sosial

Purbaya fokus pada area bantuan sosial (Bansos) dan program unggulan yang penyerapannya belum maksimal:

Bantuan Sosial (Bansos): Dana Bansos yang tidak terpakai akan dialihkan. Salah satu contoh yang telah dilakukan adalah mengalihkan anggaran program makan bergizi gratis (MBG) yang penyerapannya belum maksimal menjadi bansos berupa pengadaan beras 10 kg untuk masyarakat.

Ancaman Tarik Dana MBG: Menkeu mengancam akan menarik seluruh dana Program Makan Bergizi Gratis jika tidak terserap hingga batas waktu akhir Oktober 2025. Dana yang ditarik tersebut akan segera dialihkan ke program lain yang lebih siap dilaksanakan.

2. Sektor Perumahan dan Perbankan

Pengawasan ketat juga diberlakukan pada anggaran yang disalurkan melalui perbankan untuk sektor perumahan:

BACA JUGA :  Update Keracunan MBG di Martapura, Korban Terus Bertambah Hingga 37 Siswa!

Subsidi Rumah (FLPP): Anggaran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp18,77 triliun terancam ditarik jika tidak terserap secara optimal oleh perbankan hingga September 2025.

Jatah BTN Dialihkan: Purbaya telah mengambil tindakan nyata dengan mengalihkan Rp15 triliun dari total jatah Rp25 triliun yang diberikan kepada Bank BTN. Pengalihan dilakukan karena BTN hanya mampu menyerap Rp10 triliun, dan sisanya akan dialihkan ke bank lain yang dinilai lebih siap menyalurkan dana tersebut.

3. Penarikan Dana Kas Pemerintah di BI

Dalam skema makro, Menkeu Purbaya juga berencana mengurangi dana kas pemerintah yang mengendap di Bank Indonesia (BI), yang dianggap sebagai dana “nganggur.”

Pengurangan Kas BI: Purbaya menargetkan dana kas pemerintah yang mengendap di BI akan dikurangi secara bertahap hingga tersisa Rp100 triliun. Sebelumnya, sebesar Rp200 triliun dari kas yang menganggur telah dialokasikan kepada lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk didistribusikan.

Tiga Tujuan Utama Kebijakan Pengalihan Dana

Kebijakan tegas Menkeu Purbaya ini didasari oleh tiga tujuan utama untuk perbaikan manajemen fiskal:

Meningkatkan Produktivitas Anggaran: Mengalihkan dana yang tidak terpakai memungkinkan pemerintah mengoptimalkan alokasi ke program yang lebih matang, siap jalan, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Mendorong Perekonomian Nasional: Dana yang dialokasikan kembali, terutama melalui bank-bank, diharapkan dapat mendorong perputaran uang di pasar dan pada akhirnya menggerakkan roda perekonomian.

Menghindari Beban Keuangan Negara: Dengan memastikan dana pemerintah tidak mengendap sia-sia, pemerintah dapat mencegah potensi beban keuangan yang diakibatkan oleh bunga utang yang tidak sebanding dengan manfaat anggaran yang dihasilkan.