KBK.News, MARTAPURA – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar berencana akan menyampaikan rancangan akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) kepada Partai Politik (Parpol), Senin (12/8/2024).
Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi permintaan KPU Kabupaten Banjar, yang menginginkan alternatif bocoran garis besar dari RPJP Kabupaten Banjar yang saat ini masih belum rampung.
Bukan tanpa alasan, hal tersebut diminta KPU guna mendukung kelancaran Pilkada tahun 2024. Yang mana, berdasarkan dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 13 Ayat 1 Huruf D poin 4, yang menyebutkan bahwa program visi dan misi dari pasangan calon Kepala Daerah harus sesuai dengan RPJP.
“Kami mencoba untuk mencari jalan tengah terkait dengan hal itu, karena kalau kita bicara RPJPD berarti bicara peraturan daerah, yang naba peraturan daerah itukan produk dari eksekutif dan legislatif ,” ujar Kepala Bappedalitbang Kabupaten Banjar, Nashrullah Shadiq, Senin (12/8/2024) siang.
“Paling tidak, apa yang disampaikan pada saat penyampaian RPJP itu sudah merupakan hasil kesepakatan dengan DPRD,” lanjutnya lagi.
Oleh karena itu, untuk jalan tengah nya, tutur Nashrullah, kalau Pemkab Banjar diminta untuk melakukan sosialisasi terkait dengan RPJP, maka pihaknya akan melakukan sosialisasi untuk menyampaikan rancangan akhir RPJPD kepada Parpol.
“Rancangan akhir adalah dokumen yang kami sampaikan ke DPRD beberapa bulan yang lalu, apa yang disosialisasikan nanti adalah legal formal, jadi kami menamakannya bukan sosialisasi Perda RPJPD, namun jadi penyampaian rancangan akhir RPJPD,” jelasnya.
Namun, terkait hal tersebut tambah Nashrullah akan terlebih dahulu ke Bappeda Provinsi Kalsel. “ya, kami akan menunggu arahan dari provinsi terlebih dahulu,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, untuk memenuhi persyaratan Pencalonan Bupati dan Calon Wakil Bupati Banjar, di Pilkada 2024, Pemkab Banjar harus terlebih dahulu merampungkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Tahun 2025-2045.
Hal tersebut berdasarkan dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 13 Ayat 1 Huruf D poin 4, yang menyebutkan bahwa program visi dan misi dari pasangan calon Kepala Daerah harus sesuai dengan RPJP.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banjar Rizki Wijaya Kusuma, menyampaikan bahwa pasangan calon yang akan maju pilkada nanti harus menyampaikan visi dan misi.
“Kalau ada kendala dari Bappeda belum selesai misalkan, paling tidak menyampaikan garis besar apa saja sih RPJP nya, sehingga paslon mengambil aspirasi itu” jelas Rizki.
“Kalau terkendala belum selesai, ya ambil aja poin-poin besar nya, itu sudah diusulkan pak azis kemarin. Dan itu bisa menjadi salah satu alternatifnya, sebagai jalan keluar,” tutupnya.