Site icon Kantor Berita Kalimantan

Barampangan Memaksa Rujuk Dengan KDRT Ditangkap Polisi

Seorang suami di Batulicin yang diduga telah pisah ranjang (Barampangan) lakukan KDRT terhadap istrinya dan memaksa untuk rujuk kembali, Kamis (5/8/2021).

Pria berinisial SNR (33) warga Jalan Raya Serongga RT.004 Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu harus berurusan dengan Resmob dan Unit PPA Polres Tanah Bumbu. Ia diamankan atas dugaan tindak pidana tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

SNR diamankan petugas di Perumahan Grand Arraudah 1, Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, Senin (2/8/2021) jelang dinihari.

“Kejadian itu pada Jumat (30/7/2021) malam di Jalan Raya Serongga RT.004 Desa Gunung Besar,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, melalui Kasubag Humas, AKP H I Made Rasa.

Menurut Made Rasa, awalnya pelaku datang ke rumah pelapor (istrinya) dengan cara memanjat pagar rumah, kemudian mematikan sekring listrik hingga memecahkan kaca jendela rumah.Pelaku lalu masuk ke dalam rumah melalui jendela.

Saat di dalam rumah pelaku langsung masuk ke kamar dan membekap mulut korban, namun korban melakukan perlawanan. Pelaku juga sempat mencekik leher korban, namun korban sempat berteriak minta tolong dan meminta ampun kepada pelaku.

“Saat itu pelaku melepaskan cekikannya dan berbicara meminta untuk rujuk, karena pelaku mengaku sudah berubah,”jelasnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka goresan di bagian dagu dan bibir. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan sedang diproses. Pelaku ini terancam Pasal 44 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” pungkasnya.

Exit mobile version