KBK.News, BANJARMASIN – Hukuman berat menanti salah seorang pria di Banjarmasin, yang bernama Herry Mulyadie alias Ari ini.

Pasalnya Ari terseret dalam perkara tindak pidana narkotika khususnya jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pun dijalani oleh Ari, hari ini Kamis (11/9/2025) di Ruang Kartika.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mendakwakan terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dakwaan pertama.

Dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dakwaan kedua.

Usai mendengarkan dakwaan, Majelis Hakim pun menunda sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan.

Terdakwa sendiri duduk di kursi pesakitan setelah ditangkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Kamis (24/4/2025) di Jalan Sungai Pahalau Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Dan ditangkapnya Ari ini bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa terdakwa bisa menyediakan sabu di rumahnya. Informasi ini ditindaklanjuti dan kemudian pada Kamis (24/4/2025) petugas pun menyambangi Ari di sebuah rumah di Jalan Sungai Pahalau ini.

BACA JUGA :  Eksepsi TikToker Malisa Alima Ditolak Majelis Hakim, Sidang Tetap Berlanjut

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan satu paket berisi sabu dengan berat 25,29 gram.

Kemudian petugas kepolisian melakukan pengembangan dan berdasarkan pengakuannya, terdakwa juga memiliki rumah kontrakan di Jalan Cendrawasih 4 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Petugas pun langsung mendatangi lokasi yang dimaksud, kemudian disaksikan RT dan warga setempat, petugas melakukan penggeledahan barang bukti sabu lebih banyak lagi.

Adapun barang bukti yang ditemukan yakni 16 paket sabu dengan berat 1.510,38 gram atau sekitar 1,5 Kg, kemudian 2 paket sabu dengan berat 50,56 gram, dan 3 paket sabu dengan berat 11,54 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan sebagainya.

Kepada petugas, Ari pun mengaku sabu tersebut milik seseorang bernama Amat yang masih dalam status DPO. Dan sabu diperoleh Ari dengan cara mengambil paket ranjauan di Jalan Griya Permata Handil Bakti, Kabupaten Batola beberapa hari sebelumnya.

Setelah mengambil paket ranjauan tersebut, Ari pun menyimpannya di rumah kontrakannya hingga akhirnya ditangkap.

Masih berdasarkan pengakuan terdakwa, dalam menjalankan tugasnya tersebut diiming-imingi upah sebesar Rp 10 juta.