
Terdakwa pada sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Banjarmasin (Foto Istimewa)
KBK.News, BANJARMASIN –Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Muhammad Azhar Rinaldi alias Azhar alias Azay dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan, atas perbuatannya menjadi perantara jual beli sabu seberat hampir 9 kilogram.
Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang sebenarnya mengancam hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Tuntutan JPU ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, setelah sebelumnya terdakwa ditangkap bersama barang bukti sabu dalam jumlah besar:
4 paket sabu seberat 4.092,76 gram
4 paket sabu seberat 4.090,52 gram
6 paket sabu seberat 605,38 gram
7 paket sabu seberat 334,61 gram
Total berat sabu: 9.123,27 gram atau 9,1 kg.
Barang bukti lainnya berupa bungkus teh China, plastik pembungkus, tas, dan ponsel milik terdakwa turut disita untuk dimusnahkan.
Pada sidang sebelumnya terdakwa mengakui bahwa aksinya mengantarkan sabu sudah dilakukan sebanyak empat kali.
Tiga kali sebelumnya ia berhasil lolos, namun pada pengiriman keempat dengan barang bukti 9 kilogram sabu, ia akhirnya tertangkap oleh petugas di Hotel Familia, Jalan Brigjen Hasan Basri, Kecamatan Banjarmasin Utara, pada September 2024 lalu.
“Pertama saya mengantar 3 kilo, kemudian 8 kilo, lanjut 8 kilo, dan terakhir ini 9 kilo,” ungkap Azhar saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (17/3/2025) lalu
Tuntutan ini memantik perhatian karena dianggap ringan untuk kasus narkotika dalam jumlah besar.
Persidangan dengan agenda vonis dijadwalkan dalam waktu dekat.
Penulis/ Editor : Iyus