KBK.News, BANJARMASIN– Seorang pria berinisial SR (38), warga Desa Kaludan Besar, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin pada Sabtu (18/1/2025) siang sekitar pukul 13.30 WITA.
SR kedapatan membawa sabu seberat 49,49 gram yang disembunyikan di dalam kantong celananya.
Penangkapan terjadi di Jalan Pramuka, tepatnya di depan Toko Akbar Motor, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur. Polisi yang tengah menjalankan patroli mencurigai gerak-gerik SR yang terlihat gelisah di tepi jalan dekat motornya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan paket sabu yang dibungkus menggunakan bekas bungkus mie instan dan kertas cokelat di kantong celana belakang SR. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah ponsel Samsung J3 warna emas dan sepeda motor Honda Vario putih bernomor polisi N 5618 AAO yang diduga digunakan SR saat menjalankan aksinya.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol R Bala Putra Dewa, menjelaskan bahwa SR langsung diamankan beserta barang bukti ke Mapolresta Banjarmasin untuk penyelidikan lebih lanjut. “Kami masih mendalami dari mana asal barang haram tersebut dan apakah SR hanya bertindak sebagai kurir,” ujar Kompol Bala, Jumat (24/1/2025).
Atas perbuatannya, SR dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Penulis*/ : Editor Iyus