KBK.News, BANJARMASIN – Seorang pemuda berinisial MAZ (18) diamankan polisi saat kedapatan membawa senjata tajam (sajam) di Jalan Keramat Raya, Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur, Jumat (28/2/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita.
Tim Opsnal Macan Resta Sat Reskrim Polresta Banjarmasin yang tengah melakukan patroli mencegah aksi tawuran mencurigai sekelompok remaja yang beriringan menggunakan sepeda motor. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebilah celurit sepanjang 30 cm di tangan MAZ.
Karena tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan sajam, pelaku langsung diamankan ke Mapolresta Banjarmasin bersama barang bukti. Dalam pemeriksaan, MAZ mengakui bahwa sajam tersebut rencananya akan digunakan untuk tawuran.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama di bulan suci Ramadan.”Selalu awasi anak-anak remaja, dan jika tidak ada keperluan mendesak, sebaiknya hindari keluar rumah di malam hari. Para orang tua juga diharapkan tidak mudah memberikan izin anak-anaknya untuk mengendarai sepeda motor saat larut malam,” ujarnya.
AKP Eru menegaskan bahwa membawa sajam tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dipidana. Kini, MAZ dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis Editor Iyus