KBK.News, MARTAPURA – Tim hukum Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 02 Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim melaporkan dugaan pidana pemilu terhadap 24 pejabat dari 18 SKPD di Pemkab Banjar ke Bawaslu Banjar, Senin (18/11/2024) pagi.
Atas laporan tersebut, Bawaslu Banjar akan membuat kajian awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan, serta jenis dugaan pelanggarannya sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 jo Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbawaslu 8 Tahun 2020.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Banjar, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Wahyu. Ia menyampaikan, proses kajian awal paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak Laporan disampaikan.
“Selain meneliti keterpenuhan syarat formil dan materi dan jenis dugaan pelanggaran, kajian awal dilakukan untuk meneliti terkait permintaan pengambilalihan Laporan,” ujar Wahyu kepada KBK.News, Senin (18/11/2024) sore.
“Pelimpahan Laporan sesuai tempat terjadinya dugaan pelanggaran pemilihan. Pencabutan laporan oleh Pelapor, atau Penghentian Laporan yang telah diselesaikan oleh pengawas pemilihan sesuai dengan tingkatannya, jika ada,” lanjutnya lagi.
Untuk jenis dugaan pelanggaran nya, tambah Wahyu, pihaknya masih belum bisa memastikannya dengan alasan baru saja menerima laporannya.
“Terkait dugaan pelanggaran dan jenis sanksinya, kita belum bisa memastikan, karena kita baru menerima laporannya, nanti setelah proses kajian awal baru kita dapat mengetahui Laporan ini termasuk pada jenis pelanggaran pemilihan apa,” jelas Wahyu.
“Mari kita sama-sama kawal dan jalani proses ini, dan kami pastikan kami bekerja sesuai dengan sistem dan mekanisme yang ada, InsyaAllah kami melaksanakan sesuai dengan koridor dan rambu-rambu peraturan perundang-undangan yang ada,” tutupnya.