Site icon Kantor Berita Kalimantan

Bawaslu Akui Belum Terima Surat Resmi Dari DKPP RI Terkait Dugaan Gratifikasi KPU Banjar

Ketua Bawaslu Banjar M Hafizh Ridha (Kiri), Anggota Bawaslu Banjar M Syahrial Fitri (Tengah), Ketua KPU Banjar M Nor Aripin (Kanan). (Foto : Rizal)

MARTAPURA – Lolos dari penelusuran Bawaslu Banjar, kini kasus dugaan gratifikasi KPU Banjar dilaporkan langsung ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI, Selasa (19/12/2023).

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan 5 komisioner KPU Banjar tersebut, kini statusnya telah memenuhi syarat (MS) di website http://dkpp.go.id yang telah merilis pengaduan perseorangan atas nama Ali Fahmi.

Terkait dengan dilaporkannya 5 komisioner KPU Banjar tersebut, Ketua KPU Banjar M Nor Aripin menyampaikan pihaknya akan mengikuti proses yang ada.

“Oh itu nantilah kita ikuti proses yang ada, bagaimana selanjutnya. Karena kita belum ada info, info yang kita terima terkait itu di media media saja,” ujar Nor Aripin, Senin (18/12/2023).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Muhammad Hafizh Ridha mengaku masih belum menerima surat resmi dari DKPP RI untuk menjadi saksi atas dugaan gratifikasi yang dilakukan KPU Kabupaten Banjar.

“Hingga Detik ini kami belum menerima surat resminya dari DKPP RI, apakah nanti akan dijadikan sebagai saksi keterangan belum tahu sampai saat ini,” ujar Ketua Bawaslu Banjar, M Hafizh Ridha.

Hafizh mengaku telah mendengar rumor bahwa DKPP RI bakal datang ke Kalsel dan akan melakukan klarifikasi kepada pihak KPU Banjar.

“Namun itu baru masih rumor, karna hingga saat ini kami belum ada menerima surat resmi dari DKPP RI,” pungkasnya.

Exit mobile version