MARTAPURA – Untuk antisipasi pelanggaran dalam tahapan pencalonan Bacaleg, Bawaslu Kabupaten Banjar membuka posko aduan untuk masyarakat, Jum’at (5/5/2023).
Menjelang Pemilu serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, telah membuka pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg), sejak tanggal 1 Mei sampai tanggal 14 Mei 2023.
Dengan adanya posko aduan masyarakat, yang berada di Kantor Bawaslu Kabupaten Banjar dan di tiap Sekretariat Panwascam, masyarakat diharapkan bisa ikut berperan dalam mengawal Pemilu yang jujur dan adil.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Banjar Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Hairul Falah.
” Tentu saja posko aduan ini sangat penting, karena kalau seandainya ada Bacaleg yang ternyata statusnya masih ASN, TNI Polri, atau Kepala Desa mendaftarkan diri, maka masyarakat bisa mengadu ke kami,” ujar Hairul Falah, Kamis (4/5/2023).
Namun, Hairul Falah mengaku saat ini Bawaslu Banjar masih belum mendapatkan akses dari KPU Banjar untuk mengetahui siapa saja yang mendaftar Bacaleg.
Dirinya menyebutkan, kalau masyarakat mengetahui dalam administrasi pencalonan ada surat-surat atau data yang tidak valid seperti ijazah, surat kesehatan, ataupun surat dari kepolisian yang tidak absah, agar bisa melaporkan nya ke Bawaslu Banjar, untuk ditindaklanjuti.
” Namun harapan kita mudah-mudahan hal seperti itu tidak terjadi di Kabupaten Banjar,” harapnya.
Hairul Falah menambahkan, saat ini Bawaslu Banjar sedang melakukan pengawasan terkait masalah jadwal. Artinya pihaknya ingin memastikan, apakah KPU telah membuka pendaftaran sesuai dengan tanggal tahapan.
” Selain itu, kita juga melihat bagaimana kesiapan petugas-petugas di KPU Banjar dalam menerima pendaftaran, serta memastikan adanya help desk dari KPU untuk memberikan informasi kepada Parpol terkait persyaratan-persyaratan pencalonan, itu yang kita pastikan terlebih dahulu,” tutupnya