Bawaslu Kabupaten Banjar awasi proses seleksi pemilihan PPK untuk 5 kecamatan yang menggelar PSU Pilgub Kalsel 2020, Jumat (16/4/2021).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel melalui KPU Kabupaten Banjar laksanakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melaksanakan PSU Pilgub Kalsel. Masih sesuai dengan amar putusan MK, KPU diperintahkan untuk membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang baru di 5 kecamatan.
Terkait hal itu, mulai hari ini telah dilakukan seleksi tertulis terhadap para pelamar yang akan menjadi PPK di 5 kecamatan. Kelima tersebut, yakni Kecamatan Sambung Makmur, Mataraman, Astambul, Martapura, dan Kecamatan Aluh Aluh.
Pada proses seleksi calon anggota PPK untuk Pilgub Kalsel ini mendapat pengawasan dari Bawaslu Banjar. Menurut Komisioner Bawaslu Banjar, Divisi Pengawasan Hairul Falah mengatakan, pihak mengawasi agar semuanya berjalan sesuai aturan.
“Kami ingin memastikan, bahwa yg lulus administrasi benar-benar hadir dalam seleksi administrasi. Selain itu juga memastikan agar yang ikut seleksi bukan orang parpol atau timses peserta PSU Pilgub Kalsel,” tegas Hairul Falah.
Proses seleksi calon anggota PPK, kata Komisioner Bawaslu Banjar ini digelar KPU Kabupaten Banjar digelar di ruang Institut Agama Islam Darussalam Martapura. Semuanya yang mengajukan lamaran mengikuti seleksi tertulis.
“Calon PPK dari Kecamatan Astambul yang ikut seleksi 15 orang, Sambung Makmur 9 orang, Aluh 15 orang. Kemudian, dari Kecamatan Mataraman 11 orang, dan Kecamatan Martapura 34 orang,” ungkapnya.
Pada tes tertulis seleksi calon anggota PPK untuk Pilgub Kalsel ini, kata Hairul Falah, tampak hadir Ketua KPU Kalsel Sarmuji bersama Komisioner KPU Kalsel lainnya.
“Pengawasan dari Bawaslu Banjar untuk proses seleksi calon anggota PPK Pilgub Kalsel hari ini berjalan cukup lancar. Kami akan terus awasi hingga selesai prosesnya,” pungkas Hairul Falah.