Martapura : Bawaslu Kabupaten Banjar bergerak cepat dengan menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang masih belum diturunkan peserta pemilu, Minggu (14/4/2019).
Komisioner Bawaslu Banjar Hairul Falah mengatakan, memasuki masa tenang pihaknya mendapat laporan dari pengawas pemilu adanya APK yang belum diturunkan peserta pemilu. Untuk itu pihaknya bersama semua jajaran pengawas pemilu bergerak cepat menertibkannya.
“Kita menertibkan sejumlah alat peraga kampanye yang belum diturunkan peserta pemilu. Hal ini kita lakukan sesuai dengan aturan pada setiap memasuki masa tenang jelang pemungutan suara,” jelasnya.
Penertiban APK ini ungkap Hairul Falah telah diatur di Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Kemudian juga di Perbawaslu 21 tahun 2018 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu dan perbawaslu 28 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye pemilu.
Terpisah, Ketua Bawaslu Banjar Fajeri Tamzidillah mengatakan, untuk memaksimalkan penertiban dan pembersihan APK peserta pemilu pihaknya akan bekerjasama dengan semua pihak terkait.
“Besok, Senin (15/4/2019) tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu, KPU, Satpol PP, Dishub, Polisi, TNI, dan lainnya kita libatkan untuk penertiban APK,” pungkasnya.