Ketua Timses H2D Kabupaten Banjar mengkritik keras dan pertanyakan kinerja Bawaslu Banjar yang diduga ngawur dengan melaporkan Komisioner KPU Banjar Abdul Karem, Rabu (21/4/2021).
Rapat pleno Bawaslu Banjar memutuskan untuk melaporkan Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Karem ke DKPP RI. Hal ini disampaikan Komisioner Bawaslu Banjar Syahrial Fitri kemarin, Selasa (20/4/2021).
Menurut Bawaslu Banjar, Abdul Karem diduga melakukan pelanggaran etik pada tahapan Pigup Kalsel 2020. Salah satu alasannya adalah bukti transkrip rekaman antara Komisioner KPU Banjar ini dengan Ketua Timses H2D Kabupaten Banjar Muhammad Rofiqi.
Transkrip rekaman pembicaraan mereka berdua tersebut telah diperdengarkan di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa lalu.
Muhammad Rofiqi sangat terkejut ketika mendengar, Bahwa rapat Bawaslu Banjar memutuskan untuk melaporkan Abdul Karem ke DKPP RI. Sebab, Ia menduga sebuah kesalahan besar, jika Komisioner KPU Banjar atau PPK yang disalahkan, karena Abdul Karem hanya menyampaikan data dan laporan yang ia terima.
” Sebenarnya kalau telisik lebih jauh, kita tarik kebelakang yang jadi permasalahan itu bukan PPK yang dibicaran saya dengan Karem, tetapi Panwascam,” jelasnya.
Dugaan pelanggaran Komisioner KPU Kabupaten Banjar Abdul Karem mencuat saat transkrip rekaman percakapan antara dirinya dengan Ketua Timses H2D Kabupaten Banjar, Muhammad Rofiqi diperdengarkan di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Rofiqi menegaskan, diduga kuat yang membagikan uang adalah sejumlah oknum Panwascam. Hasil temuan Tim Paslon Gubernur Kalsel Haji Denny – Haji Fitri (H2D) juga menyatakan seperti hal tersebut.
” Nah sekarang begini, ada orang yang misalkan memberi tahu, bahwa terjadi kesalahan atau kecurangan disana, lalu orang ini yang disalahkan. Ini menjadi tanda kutip dalam negara ini, lalu dimana kebenaran,” tegasnya.
Muhammad Rofiqi yang juga Ketua DPC Partai Gerindra ini mengungkapkan, Bawaslu yang pihaknya anggap sebagai wasit dalam Pilgub Kalsel bersikap lucu. Sebab, setelah sidang MK barulah menangani dugaan pelanggaran dan kecurangan.
“Ibarat sebuah pertandingan, wasit memberikan kartu kuning setelah pertandingan selesai,” pungkas Sarjana Hukum Unpad Semarang ini.
Sementara itu Belum ada keterangan resmi dari Bawaslu Banjar untuk menanggapi kritik tajam Ketua Timses H2D Kabupaten Banjar ini. Saat coba dikonfirmasi ke Kantor Bawaslu di Martapura, Ketua Bawaslu Banjar dan Anggota Bawaslu Syahrial sedang sibuk. Coba dihubungi melalui telpon tidak tersambung.
Dugaan pelanggaran Komisioner KPU Kabupaten Banjar Abdul Karem mencuat saat transkrip rekaman percakapan antara dirinya dengan Ketua Timses H2D Kabupaten Banjar, Muhammad Rofiqi diperdengarkan di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Rekaman percakapan tersebut menyebutkan tentang adanya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang menerima uang dari seseorang yang disebut sebagai operator di Pilgub Kalsel 2020.
VIDEO WAWANCARA DENGAN MUHAMMAD ROFIQI