KBK.News, MARTAPURA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar resmi telah menghentikan laporan dari Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 02, yang melaporkan Paslon petahana (01) karena diduga telah menyalahgunakan wewenang, Rabu (16/10/2024).
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan wewenang oleh salah satu Paslon Bupati – Wakil Bupati Banjar, Senin (7/10/2024).
Paslon Bupati – Wakil Bupati Banjar Nomor Urut 01 Saidi Mansyur – Habib Idrus Al-Habsyie, diduga telah melakukan penyalahgunaan program yang ada kampanye terselubung didalamnya.
“Dari hasil klarifikasi kepada pihak terkait, pada anggal 11 Oktober 2024 lalu, kami memutuskan bahwa status laporan itu dihentikan atau tidak ditindak lanjuti karena laporan tidak terbukti sebagai bagian dari pelanggaran,” ujar Ketua Bawaslu Banjar, M Hafizh Ridha kepada KBK.News, Rabu (16/10/2024) siang.
“Karena dalam proses klarifikasi itu tidak bisa dibuktikan,” lanjutnya lagi.
Atas adanya keputusan tersebut, tambah Hafizh, pihaknya hingga hari ini masih belum menerima adanya keberatan atau sanggahan dari pelapor yang mempertanyakan hasil keputusan.
“Semoga semua pihak bisa menerima hasil dari putusan kami setelah melakukan klarifikasi dengan semua pihak. Karena yang kami kerjakan ini sudah sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Jo dan Perbawaslu Nomor 9 tahun 2024 terkait penanganan pelanggaran,” tutupnya.