Kantor Berita Kalimantan

Bawaslu Banjar Menggelar Sosialisasi Untuk Mitigasi Potensi Sengketa Dalam Proses Pemilu

Sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu. (Foto : Rizal)

MARTAPURA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar menggelar Sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu, di Hotel Delima, Kecamatan Kertak Hanyar, Sabtu (27/5/2023).

Sosialisasi yang bertema mitigasi permasalahan potensi sengketa proses Pemilu tahun 2024 tersebut, dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Azhar Ridhanie.

Kegiatan yang digelar selama 2 hari (27-28 Mei) tersebut, dihadiri oleh KPU, Partai Politik peserta pemilu, Kepolisian, TNI, Kesbangpol Kabupaten Banjar, Tokoh Masyarakat, Ormas, dan perwakilan organisasi mahasiswa.

Dalam kesempatan ini, Azhar Ridhanie menyampaikan aspek- aspek regulasi, berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022.

1685171405834-picsay
Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Azhar Ridhanie. (Foto : Rizal)

” Hari ini kami ingin berdiskusi dengan teman-teman peserta pemilu dan seluruh stakeholder, dalam rangka membangun kesepakatan bersama terkait dengan potensi-potensi sengketa yang terjadi pada tahapan pengajuan bakal Anggota DPR,” ujar Azhar Ridhanie.

Untuk sekarang lanjut Ridhanie, pihaknya sedang dalam proses pengawasan tahapan verifikasi pemberkasan.

” Saya berharap ada aspek mitigasi, dan itu semua berlaku untuk melihat, menilai dan mengurangi resiko yang terjadi pada tahapan pemilu ini,” sebutnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar Fajeri Tamzidillah, mengatakan kegiatan tersebut diselenggarakan untuk melakukan mitigasi awal guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, contohnya seperti sengketa Pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar Fajeri Tamzidillah. (Foto : Rizal)

Fajeri memaparkan, seperti pada Pemilu 2019 lalu, karena ada salah satu nama yang terdapat didua Parpol serta masuk dalam Daftar Calon Sementara.

” Dan ketika dimasukkan, ternyata nama tersebut tidak memenuhi syarat, lalu dicoret, akhirnya yang bersangkutan pun merasa dirugikan, oleh karena itu, dari awal kita harus lakukan mitigasi,” tutupnya.

Exit mobile version