Bawaslu Banjar mulai proses penyelidikan awal untuk dugaan pelanggaran netralitas ASN Camat Aluh Aluh pada kampanye Pasangan Calon Bupati Banjar H Saidi Mansyur – Said Idrus Alhabsyi, Sabtu (17/10/2020).
Dugaan keterlibatan Camat Aluh Aluh pada kampanye yang digelar Calon Bupati Nomor Urut 1 H Saidi Mansyur di Desa Bakambat, Hari Kamis Sekitar Pukul 14.00 Wita dilaporkan masyarakat ke Bawaslu Banjar. Laporan masyarakat atas nama KY tersebut disampaikan, Jumat (16/10/2020) sekitar pukul 17.30 Wita,
KY yang didampingi kuasa hukum Muhammad Rusdi menyampaikan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan juga dugaan tindak pidana pemilu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Bawaslu Banjar kini mulai bekerja dengan memeriksa berkas laporan dan dan bukti-bukti yang disampaikan.
“Kami lakukan pemeriksaan awal terlebih dahulu, kalau ada kekurangan kita akan meminta dilakukan perbaikan kepada pelapor. Kalau pada pemeriksaan kami ditemukan ada unsur pidana pemilu, maka dalam 1 X 24 Jam akan dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu,” jelas Komisioner Bawaslu Banjar Muhammad Syahrial, Sabtu (17/10/2020).
Komisioner Bawaslu Banjar Divisi Penanganan Pelanggaran ini menegaskan, bahwa setelah dinilai cukup dan memenuhi syarat untuk di proses, maka laporan KY ini akan diregister
“Setelah register barulah penyelidikan dan penyidikan dilakukan dengan memanggil dan memeriksa para pihak, termasuk pelapor dengan batas waktu selama 5 hari. Kalau sudah ditemukan bukti-bukti yang cukup maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Camat Aluh Aluh SE dilaporkan warganya atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dan pidana pemilu oleh masyarakat, karena menghadiri kampanye yang digelar Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 1 H Saidi – Mansyur – Said Idrus Alhabsyi. Camat Aluh Aluh ini tampak di foto yang dan video yang beredar dan bahkan menyampaikan sambutan di tengah kampanye.