Marrapura : Bawaslu Banjar segera periksa dan berikan sanksi pengawas desa yang diduga melanggar kode etik dengan bersikap tidak netral pada pemilu 2019.
Viral di media sosial seorang anggota pengawas pemilu desa di Kecamatan Gambut memposting status dan komentar berpihak kepada salah satu Paslon Capres dan Cawapres. Sikap Panwaslu Desa berinisial MN ini ramai menjadi bahan pembicaraan warganet, apalagi ia mengenakan seragam yang bertuliskan Bawaslu.
Komisioner Bawaslu Banjar Muhammad Fitri Syahrial mengatakan, pengawas pemilu desa tersebut sudah pihaknya periksa dan dimintai klarifikasi.
“Pemeriksaan terhadap MN akan kita lanjutkan. Jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik, maka sanksinya dari ringan sampai pemecatan,” jelasnya, Jumat (5/4/2019).
Syahrial juga mengungkapkan, untuk penanganan pelanggaran kode etik yang dilakukan Panwascam dan pengawas dibawahnya bisa dilakukan Bawaslu.
“Sesuai dengan Perbawaslu, penanganan pelanggaran kode etik tersebut tidak lagi melalui DKPP, tapi bisa diselesaikan di Bawaslu,” pungkasnya.