Bawaslu Kabupaten Banjar Siap Menerima Laporan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 Secara Daring (Online), Senin (21/9/2020).
Guna melibatkan peran serta masyarakat dalam mengawasi Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Banjar telah menyiapkan sarana laporan secara online atau daring. Hal ini disampaikan Komisioner Bawaslu Banjar, Syahrial Fitri disela rakor Sentra Gakkumdu Kabupaten Banjar.
Menurut Syahrial, pelaporan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Banjar atau Sentra Gakkumdu, selain untuk memudahkan peran serta masyarakat dalam pengawasan pilkada, juga untuk keamanan.
“Saat ini sedang pandemi Covid-19, jadi kita semua wajib menjalankan protokol kesehatan, untuk itu penggunaan laporan yang bisa dilakukan secara daring adalah solusi yang tepat. Kita semua ingin tetap sehat tidak terpapar Covid-19, dan juga sekaligus agar tahapan pilkada aman dari bahaya tersebut,” tegasnya.
Masyarakat, nantinya, kata Komisioner Bawaslu Banjar ini bisa melaporkan dugaan pelanggaran melalui email yang sudah kami sediakan dan segera pihaknya tidak lanjuti. Selain itu juga bisa secara virtual melaporkan dugaan pelanggaran di tahapan Pilkada Kabupaten Banjar 2020 ini.
“Laporan akan kami terima dan tindaklanjuti, bahkan laporan dugaan pelanggaran dapat dilakukan secara virtual secara online,” kata Syahrial Fitri.
Pada saat ini Bawaslu Kabupaten Banjar telah menerima laporan dugaan pidana pemilu. Selain itu juga Bawaslu Banjar sedang memetakan kembali tingkat kerawanan dugaan pelanggaran, termasuk dengan modus sholat hajat