Bawaslu Banjar persilakan dan siap menghadapi jika dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait penanganan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Pidana Pemilu dengan terlapor Camat Aluh Aluh, Sabtu (14/11/2020).
Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN dan pidana pemilu dengan terlapor Camat Aluh Aluh telah ditindaklanjuti Bawaslu Banjar, bahkan naik Sentra Gakkumdu Banjar. Kemudian dari Sentra Gakkumdu Banjar diserahkan ke Polres Banjar dan selanjutnya telah dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Banjar.
Kemudian beredar yang mengatasnamakan Tim Advokat Camat Aluh Aluh yang berencana melaporkan Bawaslu Banjar ke DKPP RI. Alasan Tim Advokat Camat Aluh Aluh ini, karena diduga Bawaslu Banjar keliru dalam mnerapkan peraturan dan perundang-undangan.
Terkait rencana akan dilaporkannya Bawaslu Banjar ke DKPP RI tersebut, Komisioner Bawaslu Banjar, Divisi Penanganan Pelanggaran, Syahrial menyatakan, pihaknya mendengar ada rencana sekelompok orang yang tidak puas terhadap penanganan kasus Camat Aluh Aluh tersebut.
“Ya, kita mengetahui itu dari media sosial adanya rencana melaporkan Bawaslu DKPP RI. Itu hak konstitusi mereka untuk melapor ke DKPP RI, dan kami tentu harus siap menghadapinya,” pungkas Syahrial disela kegiatan Bimtek Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 In Action di salah satu hotel di Kertak Hanyar, Jumat (13/11/2020).