Bawaslu Banjar siapkan sejumlah dokumen untuk menanggapi permohonan gugatan di MK dari 3 paslon kepala daerah, yakni 2 Paslon Bupati Banjar dan 1 Paslon Pilgub Kalsel, Senin (4/1/2021).
Walaupun bukan sebagai tergugat atau termohon, Bawaslu Banjar ternyata harus bersiap menghadapi sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Bawaslu Banjar, Fajeri Tamzidillah mengatakan, hal tersebut dilakukan pihaknya yang akan dimintai keterangan MK.
“Bawaslu bukan pihak termohon atau tergugat dari 2 Paslon Bupati Banjar Nomor 02 dan 03 di MK, tetapi kami hanya pihak yang akan dimintai keterangan,” jelasnya, Senin (4/1/2021).
Fajeri juga menyatakan, Bawaslu Banjar menyiapkan sejumlah dokumen untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi, diantaranya, Form A hasil pengawasan dan lainnya.
“Kami juga menyiapkan sejumlah dokumen lainnya seperti Form C salinan, Form C KWK, dan dokumen lainnya. Saat ini semua dokumen tersebut sedang disiapkan,” pungkas mantan Ketua KPU Banjar ini.
Berdasarkan pantauan di Kantor Bawaslu Banjar di Martapura, terlihat staf dan Komisioner Bawaslu Banjar sedang menyiapkan berkas untuk dibawa ke MK. Sejumlah dokumen disusun dan dirapikan satu persatu menyesuaikan materi gugatan yang disampaikan.
Ada 3 paslon kepala daerah yang menjadi fokus perhatian Bawaslu Banjar, yakni 2 gugatan Paslon Bupati Banjar Andin – Guru Oton, H Rusli – Guru Fadhlan, dan Paslon Gubernur Nomor Urut 02, Denny Indrayana – Difriadi.