KBK.NEWS MARTAPURA – Bawaslu Kabupaten Banjar sudah kirim surat imbauau para kepala desa untuk netral di Pilbup Banjar dan jika melanggar bakal ditindak tegas dengan diproses hukum, Sabtu (7/9/2024).
Ha tersebut dilakukan Bawaslu Banjar terjadinya pelanggaran pemilu yang bersifat pidana terhadap sikap tidak netral para kepala desa di Kabupaten Banjar. Terlebih tidak jarang aparat desa seperti kepala desa atau pambakal digunakan untuk memenangkan salah satu pasangan calon.
Dalam menyikapi ini Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar Muhammad Hafidz Ridha menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat imbauan kepada seluruh kepala desa atau agar menjaga pembakal untuk menjaga netralitas di Pilkada atau Pilbup Kabupaten Banjar 2024.
” Surat imbauan tersebut merupakan upaya pencegahan, namun jika terbukti melakukan maka bukan lagi pencegahan tapi Bawaslu Banjar melakukan penindakan,” tegas Hafidz, Sabtu (7/9/2024).
Kembali ke Pilkada atau Pilbup Kabupaten Banjar 2020 lalu, Bawaslu Banjar telah memperlihatkan sikap tegasnya. Sikap tegas tersebut dengan memproses Camat Aluh Aluh karena dinilai melakukan sikap tidak netral.
Terlapor waktu itu Camat Aluh Aluh menjalani proses hukum di Sentra Gakkumdu dan akhirnya divonis bersalah. Sikap tegas Bawaslu Kabupaten Banjar tersebut mendapat apresiasi banyak pihak, sebab berlanjut dengan proses hukum dan penindakan
Pada Pilbup Banjar 2024 ini dipastikan hanya ada 2 pasangan calon, yakni Pasangan Bupati Banjar Petahana H Saidi Mansyur – Habib Idrus Alhabsy dan Pasangan H Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim. Kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar tersebut telah melakukan pendaftaran ke KPU Kabupaten Banjar dan juga menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara di Banjarmasin.