KBK.News, MARTAPURA, Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, M Hafizh Ridha, tegaskan bahwa pelapor maupun terlapor tidak berhak untuk menghadirkan saksi ahli, Selasa (12/11/2024).
Hal tersebut disampaikan nya usai kegiatan Netralitas Kepala Desa se-Kabupaten Banjar di Grand Qin Hotel, Banjarbaru.
“Terkait saksi ahli itu kan diatur dalam Perbawaslu 9 Tahun 2024. Itu disebutkan bahwa yang berhak menghadirkan saksi ahli sebagai lembaga yaitu kami (Bawaslu),” ujar Hafizh Ridha kepada KBK.News.
“Tapi kalau dari pihak pelapor maupun terlapor itu tidak ada, itu ada aturan nya, kita lihat di Perbawaslu 9 Tahun 2024,” lanjutnya lagi.
Hafizh juga memastikan bahwa Kuasa hukum masing-masing Paslon sudah mendapatkan surat langsung dari Bawaslu Banjar.
“Jadi, Karena mereka bersurat, kami pun bersurat juga. Jadi tidak ada yang bisa sekonyong-konyong datang,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Calon Bupati Banjar Syaifullah Tamliha siapkan mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva sebagai saksi ahli, namun Bawaslu Banjar menolak saksi ahli yang dihadirkan pelapor dan terlapor, Senin (11/11/2024).
“Kami sudah menyiapkan saksi ahli Pak Hamdan Zoelva, mantan Ketua MK dalam kasus dugaan pelanggaran oleh Calon Bupati Banjar nomor urut 1 Saidi Mansyur. Namun, seperti surat yang kami terima, bahwa Bawaslu Banjar menolak saksi ahli dari kami sebagai pelapor dan ini patut dipertanyakan,” tegas Calon Bupati Banjar Syaifullah Tamliha.