MARTAPURA – Bawaslu Kabupaten Banjar tegaskan rekruitmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh KPU Kabupaten Banjar sudah sesuai dengan regulasi, Senin (26/12/2022).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Banjar Fajeri Tamzidillah, melalui Anggota Bawaslu Banjar Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Organisasi dan Diklat, Rizky Wijaya Kusuma.
” Yang kami simpulkan, berdasarkan pengawasan kami, KPU Banjar sudah melaksanakan rekruitmen PPK sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Rizky, Senin (26/12/2022) sore.
Terlebih, Rizky mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota mendapat arahan dari Bawaslu RI untuk melakukan pengawasan terhadap perekrutan PPK oleh KPU Kabupaten/Kota.
” Kemudian kita juga punya surat edaran tentang pedoman teknis pengawasan terhadap pelaksanaan badah adhoc di KPU, PPK, PPS dan Pantarlih tahun 2024. Melalui pengawasan itu, kita sudah melalui mekanisme memberikan dengan surat himbauan terkait tahapan tadi,” jelasnya.
Rizky menambahkan, sejauh ini belum ada laporan di Bawaslu Banjar, terkait peserta calon PPK yang merasa keberatan dengan pengumuman hasil yang dibuat oleh KPU Banjar.
” Terkait dengan adanya yang tidak puas terhadap hasil tes wawancara, sedangkan nilai CAT nya tinggi, itu sebenarnya mereka bisa melaporkan ke Bawaslu Banjar, karena kami mempunyai posko pengaduan,” ungkapnya.
Sebelumnya, sejumlah kritik disampaikan masyarakat, termasuk Anggota DPRD Banjar, Ismail Hasan mempertanyakan rekruitmen PPK oleh KPU Kabupaten Banjar yang diduga bermasalah. Selain itu juga menjadi pertanyaan tentang pengawasan dari Bawaslu Banjar yang diduga tidak melaksanakan tugasnya seperti tertuang di Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 Pasal 5 ayat 3.