MARTAPURA – Bawaslu Kabupaten Banjar menegaskan, bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan KPU Banjar yang melakukan seleksi PPS Pemilu 2024 tanpa mendelegasikan kepada PPK, Minggu (15/1/2023).
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar Fajeri Tamzidillah sebagai klarifikasi dan hak jawab terhadap berita sebelumnya yang sempat diduga mempermasalahkannya.
” Kami dari Bawaslu Banjar hanya menyampaikan himbauan kepada KPU Kabupaten Banjar agar seleksi calon anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk bisa dilakukan oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Jadi itu bukan mempermasalahkan,” jelasnya, Minggu (15/1/2023) pagi.
Menurut Fajeri, pihaknya melakukan himbauan kepada KPU Kabupaten Banjar tersebut hanya untuk memudahkan dan memaksimalkan hasil tes wawancara calon anggota PPS Pemilu 2024 dengan melibatkan langsung PPK. Karena menurut pandangan Bawaslu Banjar dengan mendelegasikan kepada PPK, maka sebanyak 1.740 orang calon anggota PPS lebih mudah untuk dilakukan tes wawancara.
” Ada 290 desa di Kabupaten Banjar dan setiap desa ada 6 orang calon anggota PPS, maka totalnya 1.740 orang yang harus tes wawancara. Jumlah itu sangat besar dan harus selesai dalam waktu 3 hari, karena itu kami himbau agar mendelegasikannya kepada PPK agar bisa tertangani dengan baik,” tegas mantan Ketua KPU Banjar ini.
Terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Abdul Muthalib menyampaikan, bahwa pihaknya memang menerima surat himbauan dari Bawaslu Kabupaten Banjar terkait rekruitmen calon anggota PPS. Berdasarkan hasil kajian dan himbauan dari Bawaslu Banjar tersebut, maka pihaknya koordinasi dengan KPU Provinsi Kalsel di Banjarmasin.
” Dari hasil kajian, seperti jumlah calon anggota PPS yang berhak mengikuti tes wawancara sangat besar dan waktu yang terbatas, maka surat himbauan Bawaslu Banjar pihaknya koordinasikan dengan Ketua KPU Kalsel, Sarmuji. Nah, hasil koordinasi dengan KPU Kalsel itu akan kami plenokan dalam sehari atau 2 hari ke depan,” pungkas Komisioner KPU Banjar yang akrab disapa Aziz ini.