Bawaslu Banjar Saat Verifikasi Faktual Temukan Dugaan Pidana Pemilu Pemalsuan Bukti Dukungan Pasangan Calon Bupati Banjar Jalur Perseorangan di Pilbup Banjar 2020 (30/6/2020).
Saat ini KPU Kabupaten Banjar sedang melaksanakan tahapan verifikasi faktual syarat bukti dukungan dari pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati. Tahapan ini mendapat pengawasan dari Bawaslu Banjar beserta jajaran.
Komisioner Bawaslu Banjar, Rizki Wijaya mengatakan, dalam pengawasan pihaknya ditemukan dugaan tindak pidana pemilu, yakni bukti syarat dukungan tidak benar alias palsu.
“Di Kecamatan Kertak Hanyar saat verifikasi faktual ditemukan ada warga yang mengaku tidak pernah menyerahkan fotokopi KTP, apalagi menyatakan dukungan. Untuk itu akan kami telusuri dan tindaklanjuti,” jelasnya (30/6/2020).
Komisioner Bawaslu Banjar yang membidangi Divisi Hukum ini menyatakan, pemalsuan bukti syarat dukungan jalur perseorangan dapat dipidanakan.
“Hal itu telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 pada Pasal 185 A ayat 1,” jelasnya.
Undang-Undang yang disampaikan Rizki Wijaya Kusuma tersebut berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 36.000.000 dan paling banyak Rp 72.000.000“
Sayangnya, penjelasan Rizki Wijaya Kusuma kurang lengkap, sebab Ia mendadak menghilang meninggalkan ruangan Ketua Bawaslu Banjar. Padahal sebelumnya telah siap membeberkan keterangan lebih lengkap.
Terpisah, Ketua Bawaslu Banjar, Fajeri Tamzidillah membenarkan apa yang disampaikan rekannya Rizki Wijaya Kusuma. Namun, Ia kurang mengetahui data yang lebih banyak dan mempersilakan untuk konfirmasi lebih jauj ke Rizki Wijaya Kusuma.
[penci_related_posts title=”Berita Menarik Lainnya Klik Saja Dibawah Ini” number=”6″ style=”grid” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]