Site icon Kantor Berita Kalimantan

Bawaslu Banjar Warning Semua Paslon Bupati Banjar Soal Kampanye

Bawaslu Banjar Ingatkan (Warning) Semua Paslon Bupati Banjar Untuk Tidak Berkampanye dan Orasi Pada Momentum Menghadiri Undangan Masyarakat, Seperti Haul, Hajatan, Pesta Perkawinan, Sabtu (10/10/2020).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar menggelar pertemuan dengan para stakeholder, seperti dari Polres Banjar, Kodim 1006 Martapura, Pemkab Banjar, serta KPU untuk menyikapi tahapan kampanye.

Ketua Bawaslu Banjar Fajeri Tamzidillah mengatakan, ada sejumlah hal yang menjadi titik perhatian selain pentingnya pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19. Persoalan itu adalah kehadiran Paslon Bupati Banjar pada sejumlah undangan kegiatan di masyarakat.

Kalau kehadiran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Banjar pada saat kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas, kata Fajeri Tamzidillah tidak ada masalah. Sebab, sudah ada PKPU yang mengaturnya, yakni PKPU Nomor 13 Tahun 2020 termasuk diantaranya batas maksimal peserta 50 orang.

“Kehadiran Paslon Bupati Banjar diundang masyarakat pada sebuah acara, maka jumlah yang hadir bisa lebih banyak, bahkan mencapai ratusan orang. Menghadiri undangan seperti haul, hajatan, pesta perkawinan itu tidak ada diatur dalam PKPU, namun tetap kami awasi,” jelas mantan Ketua KPU Banjar ini, Sabtu (10/10/2020).

Pada kesempatan ini, kata Fajeri, pihaknya kembali menegaskan, bahwa tidak ada larangan bagi Paslon Bupati atau Wakil Bupati Banjar untuk menghadiri undangan masyarakat tersebut.

“Yang kami tegaskan adalah Paslon Bupati Banjar tidak boleh memanfaatkan undangan masyarakat menjadi ajang kampanye. Sekali lagi kami ingatkan dilarang berkampanye pada momentum yang bukan tempat berkampanye tersebut dan itu jelas sebuah pelanggaran,” pungkas Fajeri Tamzidillah.

Exit mobile version