Hari ini hari terakhir tahapan verifikasi faktual dan hasil pengawasan Bawaslu Kota Banjarbaru pada verifikasi faktual ada 20 sampai 30 persen syarat bukti dukungan tidak memenuhi syarat atau TMS (12/7/2020).
Sejak tahapan verifikasi faktual pilkada serentak 2020 digelar oleh KPU Kota Banjarbaru, maka tahapan itu mendapat pengawasan dari Bawaslu setempat. Sejumlah kendala yang dihadapi verifikator PPK dan PPS temui dilapangan termasuk diantaranya dengan tidak bisa bertemu langsung dengan pemilik fotokopi E-KTP yang dinyatakan sebagai pendukung calon perseorangan.
Komisioner Bawaslu Kota Banjarbaru, Noormadina mengatakan, ada 20 sampai 30 persen bukti dukungan yang disampaikan bakal calon perseorangan tidak memenuhi syarat atau TMS. Hal itu jelasnya berdasarkan pantauan jajaran Bawaslu Kota Banjarbaru pada saat verifikasi faktual yang menggunakan metode sensus.
“Ada sekitar 20 persen, bahkan 30 persen bukti dukungan yang diserahkan bakal calon perseorangan TMS,” tegas Noormadina (10/7/2020).
Sebelumnya, Ketua KPU Kota Banjarbaru, Wahyu Hegar Hidayat menyampaikan batas akhir verifikasi faktual adalah 12 Juli 2020. Untuk itu pihak KPU Kota Banjarbaru menyiapkan pilihan verifikasi faktual dengan online atau video call bagi pendukung yang ingin menyampaikan bukti dukungan, karena tidak sempat bertemu langsung.
“Batas akhir verifikasi faktual dan menyampaikan bukti dukungan dan bisa secara online adalah 12 Juli 2020 Pukul 00.00 Wita,” pungkas Wahyu Hegar Hidayat.
Untuk Pilwali Banjarbaru 2020 jalur perseorangan hanya satu pasangan yang akan masuk melalui jalur perseorangan, yakni Pasangan Edy – Astina. Pasangan ini telah menyerahkan syarat bukti dukungan ke KPU Kota Banjarbaru sebanyak 16.347 dan selanjutnya dilakukan verifikasi faktual. Syarat minimal bukti dukungan memenuhi syarat sebanyak 15.635 bukti dukungan.
[penci_related_posts title=”Berita Menarik Lainnya Klik Saja Dibawah Ini” number=”6″ style=”grid” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]