KBK.NEWS JAKARTA – Bawaslu temukan banyak pelanggaran dilakukan kepala desa dan ASN di Pilkada Serentak 2024 terkait netralitas mereka, Kamis (10/10/2024).
“Peristiwa yang paling banyak ditemukan adalah pelanggaran yang tertuang pada Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada,” kata anggota Bawaslu RI Puadi, melalui keterangan resminya, Selasa (8/10/2024).
Pelanggaran lainnya, beber Puadi, yakni petahana yang kembali ikut kontestasi pilkada melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah setempat.
Hingga saat ini, bebernya, pelanggaran pemilu pada Pilkada 2024 terkait dengan pelanggaran atas ketentuan pada pasal tersebut.
“Keduanya merupakan dugaan tindak pidana pemilihan umum. Yang saat ini masih dalam penanganan Bawaslu,” ungkap Puadi.
Menyikapi pelanggaran tersebut, kata Puadi, kini pihaknya sedang menangani pelanggaran tersebut. Sebagian dari penanganan pelanggaran telah masuk pada tahap penyidikan.
“Beberapa daerah sudah pada tahap penyidikan seperti di Kabupaten Malaka, NTT dan di Kabupaten Pinrang Enrekang di Sulawesi Selatan,” katanya.
Saat ini tahapan Pilkada 2024 memasuki masa kampanye yang berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024.
Dalam 3 hari terhitung mulai 24 hingga 26 November 2024 masuk pada masa tenang, kemudian hari-H pencoblosan pada tanggal 27 November 2024.
Tahapan selanjutnya pada tanggal 27 November sampai dengan 16 Desember 2024 penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara di seluruh daerah penyelenggara Pilkada 2024.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan sejumlah 1.553 pasangan calon yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.