Banjarmasin – Bawaslu Kalsel siap mengawasi kampanye melalui media sosial, dan jika ada pelanggaran akan dikenakan sanksi. Sedangkan Akun yang tidak terdaftar dan melakukan kampanye hitam,hoax dan kampanye negatif lainnya akan di tangani Tim Cyber Crime Polri.
Tahapan kampanye Pilkada 2018 mulai berjalan 3 hari setelah penetapan calon kepala daerah. Untuk kampanye melalui media sosial sejumlah akun milik pasangan calon kepala daerah telah didaftarkan ke KPU masing – masing daerah. Terkait kampanye melalui media sosial ini Komisioner Bawaslu Kalimantan Selatan Aris Mardiono mengatakan,bahwa KPU RI, Bawaslu RI, dan Kemenkominfo telah melakukan memorandum of action untuk mengantisipasi terjadinya kampanye hitam , sara, dan kampanye negatif lainnya.
” Jika akun – akun tersebut melakukan kampanye hitam, sara atau hoax, maka Bawaslu bisa meminta Kemenkominfo agar akun tersebut di Banned atau di tutup,” tegas Aris Mardiono (11/02/2018).
Menurut Aris , kampanye di media sosial yang dilakukan oleh akun akun yang tidak terdaftar dan diduga telah melakukan pelanggaran, maka akan ditangani pihak Kepolisian melalui tim Cyber Crime.
” Cyber Crime Polri yang akan mengawasi dan mengambil tindakan terhadap pemilik akun yang tidak terdaftar,namun melakukan kampanye hitam atau negatif lainnya,’ tandasnya.