Bawaslu Kalsel dan Kabupaten Banjar Diduga Salah Memahami Undang – Undang (UU) Pemilu Memanggil Dan Mengklarifikasi Pasangan Bakal Calon Bupati Banjar Dari ASN (9/2/2020).
Koordinator Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI) Kalimantan Selatan Samahuddin Muharram menegaskan, Bawaslu Kalsel dan Kabupaten Banjar keliru memahami undang-undang terkait netralitas ASN. Hal itu setelah ia mendengar pemanggilan Bawaslu Banjar terhadap Pasangan Bakal Calon Bupati Banjar Mada Teruna-Ferryansyah.
Mantan Ketua KPU Kalsel ini menyatakan, ASN itu punya hak politik untuk maju sebagai calon kepala daerah, dan bukan sebagai tim kampanye atau pendukung.
“ASN yang akan maju di pilkada boleh mendekati partai politik untuk mengusungnya, jadi ASN ini sebagai bakal calon dan bukan pendukung atau timses,” jelasnya (9/2/2020).
Samahuddin menyatakan, Bawaslu hendaknya jangan gegabah dan terlalu prematur memanggil dan mengklarifikasi ASN. Apalagi ungkapnya masih dalam tahapan pengajuan bakal calon.
“Bawaslu Kalsel dan Kabupaten Banjar salah dalam memahami Undang-Undang Kepemiluan, terutama terkait ASN. Sebab, ASN itu setelah ditetapkan, barulah ia harus mundur,” tegas aktivis demokrasi ini.
Koordinator Presidium JaDI ini juga telah mendengar informasi pemanggilan terhadap ASN terkesan diskriminatif. Sebab, Pasangan Bakal Calon Bupati Banjar Mada Teruna-Ferryansyah diminta klarifikasi, sedangkan yang lain belum ada pemanggilan.
“Wajar jika di masyarakat muncul pertanyaan terkait netralitas Bawaslu itu sendiri, selain netralitas ASN,” tandasnya.
Pada pekan lalu, Bawaslu Banjar melakukan pemanggilan dan melakukan klarifikasi terhadap Pasangan Bakal Calon Bupati Banjar 2020 Mada Teruna- Ferryansyah. Pemanggilan ini memunculkan pertanyaan dan dugaan diskriminatif, sebab ASN lainnya yang juga melamar ke partai politik, yakni Sekda Banjarbaru Said Abdullah dan Gusti Syahyar, Staf Ahli Gubernur Kalsel, hingga sekarang belum diklarifikasi.