Laporan dugaan pelanggaran pidana dan administratif dengan terlapor Gubernur Kalsel Petahana H Sahbirin Noor (Paman Birin) Dihentikan Bawaslu Kalsel, Rabu (4/10/2020).
Kasus dugaan pelanggaran administrasi dan dugaan pidana pemilu yang dilaporkan Tim Paslon Gubernur Kalsel Haji Denny – Haji Difri ke Bawaslu akhirnya dihentikan. Alasan penghentian, kata Komisioner Bawaslu Kalsel Divisi Penanganan Pelanggara, Azhar Ridhanie, karena tidak ditemukan cukup bukti.
“Tidak cukup bukti untuk memenuhi unsur-unsur yang disangkakan, jadi kasusnya kami hentikan ,” tegas Azhar Ridhanie, Rabu (4/11/2020).
Kasus dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang dan dugaan pidana pemilu ini disampaikan, Jurkani, pada pekan lalu dengan didampingi kuasa hukum BW. Proses laporan ke Bawaslu Kalsel ini disaksikan langsung Calon Gubernur Kalsel Nomor Urut 2 Haji Denny Indrayana.
Pelapor, Jurkani melaporkan kasus dugaan pelanggaran tersebut dengan terlapor Calon Gubernur Kalsel Petahana H Sahbirin Noor (Paman Birin). Namun, setelah lima hari berproses di Bawaslu Kalsel, dan diputuskan untuk dihentikan.