AMUNTAI – Bawaslu HSU menegaskan rekruitmen Panwascam telah sesuai dengan aturan dan ASN atau aparatur pemerintah harus izin atasan dan yang lulus harus cuti atau mengundurkan diri, Sabtu (21/1/2023).
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) setelah mengetahui adanya masyarakat yang mempertanyakan adanya aparatur pemerintah desa atau kecamatan yang menjadi Panwascam.
” Bagi ASN yang ikut seleksi Panwascam di HSU, harus ada izin dari atasan dan ketika lulus harus mengajukan cuti. Sedangkan bagi aparatur desa seperti anggota BPD, maka mereka harus mengundurkan diri sebelumnya dilantik sebagai Panwascam,” tegas pria yang akrab disapa Caca ini, Sabtu (21/1/2023).
Pada kesempatan ini Ketua Bawaslu HSU mengapresiasi adanya masukan dan saran dari masyarakat terkait seleksi Panwascam. Namun menurut Syardani akan lebih baik dan lebih tepat saat proses seleksi, karena saat itu tersedia ruang untuk dilakukan koreksi atas masukan masyarakat.
“Kami sangat terbuka atas masukan masyarakat terhadap seluruh kegiatan Bawaslu HSU. Namun, terkait seleksi Panwascam itu seharusnya disampaikan saat proses berlangsung da ada waktu bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap para calon Panwascam dan bisa saja dilakukan koreksi,” ujar Syardani.
Sebelumnya, sebagian warga HSU mempertanyakan sejumlah aparat kecamatan, desa, dan tenaga honorer dipilih Bawaslu HSU sebagai Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Lisa Cahya Fitriani, tokoh pemuda di Kecamatan Amuntai Utara mengungkapkan, sebagian warga di Kabupaten HSU merasa heran pada seleksi calon anggota PPK dan Panwascam. Menurutnya, terbaru pihaknya pertanyakan terpilihnya Panwascam yang berstatus aparatur kecamatan, desa, dan bahkan tenaga honorer.
“Mengapa mereka yang berstatus aparatur itu saja yang selama ini jadi penyelenggara pemilu di kecamatan, termasuk untuk PPK dan khususnya Panwascam. Padahal di HSU ini masih banyak SDM yang punya kualitas dan juga integritas serta berasal dari kalangan non aparatur pemerintah dan non partisan,” jelas Lisa, Sabtu (21/1/2023).
Kalau mereka berstatus aparatur pemerintah seperti dari Kecamatan, desa dan honorer, beber Lisa Cahya Fitriani, maka tentunya mereka tidak bisa maksimal menjalankan tugas sebagai PPK atau Panwascam. Hal itu, karena mereka juga tetap harus bekerja sebagai aparat di pemerintahan.
“Kalau sebagai PPK atau Panwascam itu hanya sementara saja atau adhoc, tetapi kalau sebagai aparat pemerintahan itu terus menerus sampai pensiun. Apa mereka bersedia mengundurkan diri dari ASN atau honorer, dan bisa jadi mereka terima honor serta gaji dari keduanya,” tegas Lisa.