Martapura – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, menggelar Rapat Pleno Terbuka, Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilihan Umum Tahun 2024, Kamis (12/5/2023) pagi.
Dalam rapat pleno tersebut, Komisioner Bawaslu Kabupaten Banjar Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan MasyarakatHairul Falah, menyampaikan pencermatan terkait berita acara dalam perhitungan yang ada di DPSHP yang keliru.
” Dalam berita acara tersebut, ditingkat kabupaten tidak boleh ada perubahan angka, artinya harus sesuai. Dari percermatan kami, ada salah satu kecamatan yakni, Kecamatan Tatah Makmur yang salah menuliskan diberita acaranya. Seharusnya 227 pemilih ternyata keliru dalam hitungannya tertulis menjadi 277,” ujar Hairul Falah usai rapat pleno.
Oleh karena itu, Jelas Hairul Falah, Bawaslu Banjar akan memberikan masukan dan saran dengan bukti otentik agar dilakukan perbaikan atau pembetulan pada hitungan jumlah tersebut.
” Jadi, tadi sudah ditindaklanjuti oleh KPU Banjar dan menghadirkan PPK dari Tatah Makmur yang diwakili oleh ketuanya, lalu diparaf dan disesuaikan dengan jumlahnya karena mungkin memang ada kesalahan saat pengetikkannya. Apabila tidak segera dibetulkan, nanti akan berdampak pada sinkronnya jumlah pemilih” jelasnya.
Selain di Kecamatan Tatah Makmur, Bawaslu Banjar juga memberikan masukkan dan tanggapan kepada KPU Banjar bahwa dalam melakukan rekapitulasi secara berjenjang, juga harus melakukan fungsi pengendalian dan kontrol terhadap jajarannya, baik ditingkat PPK maupun PPS.
” Hal ini bertujuan guna memastikan kawan-kawan di PPK dan PPS sesuai dengan pelaksanaan berdasarkan acuan PKPU Nomor 7 Tahun 2023 atas perubahan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang data pemilih,” paparnya.
Dirinya berharap, sebagai corong demokrasi, awak media agar bisa menyadarkan masyarakat khususnya di Kabupaten Banjar, pada 14 Februari 2024 akan dilaksanakan pencoblosan Pemilu 2024.
” Karena sebelum mereka datang ke TPS, tentu saja harus terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Nah, ini masih ada kesempatan bagi mereka yang sudah berusia 17 tahun ke atas, untuk segera membuat KTP dan mendaftarkan diri sebagai daftar pemilih. Karena kepedulian dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan,” tutupnya.