KBK- Banjarbaru : Bawaslu Kalimantan Selatan ingatkan peserta pemilu 2019 dan pilkada 2018 di Kalimantan Selatan agar tetap mematuhi rambu-rambu aturan agar terhindar dari pelanggaran dan terkena sanksi (31/05/2018).
Seusai menghadiri dan menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019 yang digelar Panwaslu Banjar, Ketua Bawaslu Kalimantan Selatan (Kalsel ) Iwan Setiawan mengatakan, pentingnya melakukan sosialisasi tentang pencegahan pelanggaran yang setiap saat bisa terjadi jelang pemilu dan pilpres 2019. Menurutnya, sebagian bakal calon legislatif dan juga pengurus parpol banyak yang belum mengetahui batasan-batasan yang dibolehkan dan dilarang dalam berkampanye dan sosialisasi yang mereka lakukan. Terlebih pada saat bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri yang rentan digunakan untuk kepentingan politik.
“Kami di Bawaslu Kalsel mengajak semua pihak mentaati aturan atau rambu yang telah ditetapkan, seperti PKPU dan Perbawaslu,” ujarnya.
Pada kesempatan ini Mantan Ketua Panwaslu Kota Banjarbaru ini juga menyampaikan tentang rambu-rambu yang saat ini menjadi fokus pengawasan, khususnya pengawasan tahapan pilkada 2018 di empat kabupaten yang bersamaan dengan bulan suci Ramadan dan jelang Idul Fitri 1439 H. Hal ini menurutnya perlu dilakukan pengawasan, sebab bisa saja momentum keagamaan bisa menjadi ajang politik bagi masing-masing tim sukses.
“Kami juga melakukan pengawasan tentang pemasangan iklan atau baleho dan sejenisnya yang dilakukan peserta pemilu agar tidak melanggar aturan. Diantaranya ucapan selamat menunaikan ibadah puasa dan selamat hari raya idul fitri, sebab sudah jelas aturannya,” pungkas Iwan Setiawan.
Editor :
Penulis :