Kantor Berita Kalimantan

Bawaslu Kalsel Bentuk Tim Untuk Proses Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kepala Disdikbud Kalsel

KBK.NEWS, BANJARMASIN – Bawaslu Kalsel sudah membentuk tim untuk penyelidikan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Kepala Disdikbud Kalsel Muhammadun, Kamis (9/11/2023).

Ketua Bawaslu Kalsel Aris Mardiono mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat pleno pembentukan tim untuk penyelidikan kasus tersebut.

“Tim sudah kami bentuk dan besok mulai melakukan evaluasi dan koordinasi untuk memulai penulusuran dan penyelidikan sebelum melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” jelas Aris Mardiono melalui sambungan telepon, Kamis (9/11/2023) siang.

Menurut Aris Mardiono, pihaknya harus melakukan pemeriksaan dan penelusuran terlebih dahulu apakah memang benar Kepala Disdikbud Kalsel Muhammadun melakukan pelanggaran netralitas ASN.

” Sebelum melakukan pemanggilan, perlu ditelusuri terlebih dahulu apakah benar yang bersangkutan melakukan pelanggan netralitas ASN di Pemilu 2024,” tegasnya.

Ketika disebutkan, bahwa Kepala Disdikbud Kalsel Muhammadun dengan jelas menantang Bawaslu dengan mengatakan, bahwa yang bersangkutan tidak takut terhadap Bawaslu, Aris Mardiono tidak mempermasalahkannya.

“Kita disebut atau tidak disebut oleh yang bersangkutan akan tetap diproses,” ujar Aris Mardiono yang juga mantan seorang jurnalis ini.

Terpisah, mantan Ketua Bawaslu Kalsel Mahyuni kepada awak media memberikan tanggapan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Pejabat Pemprov Kalsel tersebut. Untuk itu ia meminta agar Bawaslu Kalsel bertindak tegas dan cepat.

Menurut Mahyuni dari video yang beredar luas di media sosial tersebut, Kepala Disdikbud Kalsel Muhammadun patut diduga melanggar netralitas ASN seperti tertuang di UU Nomor 7 Tahun 2017. Kemudian di Pasal 282 dengan jelas menyebutkan pejabat struktural dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.

Masih dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 di Pasal 492, beber Mahyuni, berbunyi setiap orang melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU diancam pidana satu tahun. Karena itu kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Disdikbud Kalsel ini harus diusut tuntas dan masyarakat meminta agar Bawaslu Kalsel mengambil tindakan tegas.

“Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN ini harus diusut sampai tuntas oleh Bawaslu Kalsel, sehingga menjadi  terang benderang. Tinggal kemampuan, keberanian dan profesionalitas Bawaslu Kalsel saja lagi untuk menyelesaikan kasus ini,” pungkas Mahyuni yang juga dosen di Fisip ULM ini.

Mantan Ketua Bawaslu Kalsel Mahyuni (Foto Dok).

Sebelumnya telah diberitakan, akun youtube infokom SMKN 3 Banjarmasin yang menayangkan pernyataan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Selatan Muhammadun pada SMKN 3 Job Fair. Namun tayangan tersebut mendadak tidak bisa diakses lagi. Padahal dalam tayangan tersebut terlihat dan terdengar jelas Muhammadun diduga melanggar netralitas ASN, yakni mengajak para peserta yang hadir untuk memilih atau mencoblos Partai Golkar pada Tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Pada tayangan video yang sempat viral dibagikan ke berbagai jejaring sosial tersebut, Kepala Disdikbud Kalsel Muhammadun juga terkesan menantang dengan mengatakan, bahwa ia tidak takut terhadap Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu).

 

Exit mobile version