KBK.NEWS Martapura – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Martapura mendesak agar Bawaslu Kalsel gunakan standar ganda dalam menegakan aturan pilkada, baik di Banjarbaru atau di Kabupaten Banjar, Kamis (7/11/2024).
Hal tersebut disampaikan, Ketua PC PMII Martapura, Hamdani setelah ia mengamati fenomena politik Pilkada di Kalimantan Selatan (Kalsel), khususnya tentang penanganan dugaan pelanggaran oleh Bawaslu.
Menurut Hamdani, info terbaru yang menjadi sorotan dan perhatian masyarakat seluruh Indonesia, yakni Bawaslu Kalsel merekomendasikan pembatalan Paslon Wali Kota Banjarbaru dan dilaksanakan oleh KPU Banjarbaru, karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran.
Seperti yang dilakukan di Banjarbaru, ungkap Hamdani, Tim Paslon Bupati Banjar Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim juga melaporkan kasus yang sama seperti di Banjarbaru ke Bawaslu Kalsel. Dalam laporan tersebut menyebutkan tuntutan agar pencalonan Paslon Nomor Urut 1 Saidi Mansyur – Habib Idrus Alhabsyie di Pilkada Kabupaten Banjar dibatalkan.
Pada kesempatan ini, Hamdani mengingatkan agar Bawaslu konsisten dalam menerapkan aturan, merujuk pada kasus di Pilkada atau Pilwali Banjarbaru. Sebab, KPU dan Bawaslu di Banjarbaru dengan tegas menegakan aturan dan sanksi kepada Paslon Wali Kota Banjarbaru dan membatalkan pencalonan mereka, karena pelanggaran yang dilakukan.
“Keadilan harus ditegakkan secara setara untuk semua pihak yang terlibat dalam proses pemilu. Jika ada pelanggaran serupa, Bawaslu diharapkan bertindak adil tanpa ada standar ganda,” tegasnya.