Tim Hukum H2D Peringatkan Bawaslu Kalsel Untuk Kembalikan Spanduk/Baliho “Ambil Uangnya, Jangan Cucuk Orangnya”, Karena Itu Tidak Bertentangan Dengan Aturan Hukum, Selasa (8/6/2021).
Sehubungan dengan penurunan spanduk/baliho “ambil uangnya, jangan cucuk urangnya” di beberapa wilayah, Tim Hukum Paslon Gubernur Kalsel H. Denny-Difri (H2D) mengirimkan somasi/peringatan kepada Bawaslu Kalsel dan jajarannya agar mengembalikan seluruh Spanduk/Baliho kepada masyarakat pemilih spanduk/baliho yang ditertibkan dalam waktu 2 x 24 Jam sejak Somasi/Peringatan diterima oleh Bawaslu Kalsel pada tanggal 5 Juni 2021.
“Kami melihat ada kepanikan dari lawan politik yang disetujui oleh Bawaslu Kalimantan Selatan. Beberapa hari sebelum Bawaslu Kalsel mengeluarkan surat pencopotan spanduk/baliho, ada kegelisahan dari Pasangan Calon tertentu yang seolah-olah mengindikasi dirinya melakukan politik uang. Padahal di dalam spanduk/baliho “ambil uangnya, jangan cucuk orangnya” tidak menyebutkan adresat tertuju kepada pasangan calon 01 maupun pasangan calon 02,” ujar Heriyanto, S.H.,M.H., Tim Kuasa Hukum H2D di Banjarmasin, Selasa, 8 Juni 2021.
Advokat Spesialis Pilkada lulusan Fakultas Hukum UI yang juga menulis buku berjudul “Tips & Trik Strategi Memenangkan Pilkada” bersama mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menambahkan spanduk bertuliskan “ambil uangnya jangan cucuk orangnya” merupakan bentuk semakin cerdasnya masyarakat dalam berdemokrasi.
“Spanduk ini membuat pihak-pihak atau calon tertentu yang akan melakukan politik uang untuk mempengaruhi pemilih akan berpikir dua kali (memberikan efek jera/detterent effect). Dengan semakin cerdasnya masyarakat berdemokrasi maka tingkat partisipasi pemilih akan semakin meningkat karena masyarakat bisa mempercayai sebuah proses demokrasi yang tidak dikotori oleh pemberian uang untuk memilih pasangan calon tertentu,” tukas Ryan Firmansyah, anggota tim hukum H2D lulusan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat.
Ryan menjelaskan, anggapan Bawaslu Kalsel dalam suratnya, yang menganggap spanduk ini sebagai bentuk keberpihakan (menguntungkan atau merugikan) kepada pasangan calon tertentu serta dianggap mengganggu tahapan Pilkada adalah sebuah khayalan belaka atau setidaknya diduga adanya oknum-oknum tertentu yang menunggangi kepentingan agar bebas melakukan politik uang dan mempengaruhi pemilih.
“Kajian Bawaslu yang mengganggap Spanduk/Baliho tersebut mengganggu tahapan Pilkada dan menimbulkan suasana tidak kondusif adalah mengada-ada. Yang merasa terganggu hanyalah para pelaku praktik haram politik uang. Jadi kalau bersih, kenapa risih,” ujar Ryan Firmansyah, anggota tim hukum H2D lulusan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat.
Ryan menyerukan kepada seluruh masyarakat dan pemilih di Kalimantan Selatan untuk berani bertindak benar.
“Mari kita lawan segala bentuk kezhaliman dan kecurangan dalam PSU Pilgub Kalsel,” pungkas Ryan.